Tidur di Ranjang Susun Sekolah PDIP, Ganjar Pranowo dapat Jatah Tempat Tidur Bagian Bawah
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan kondisi Kantor Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sudah bagus.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan kondisi Kantor Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sudah bagus.
"Setelah lama kami enggak di DPP Lenteng Agung dan sekarang (kondisinya) sudah terlalu bagus," kata Ganjar di Kantor Sekolah Partai PDIP, Jumat (17/6/2022).
Menurut Ganjar di PDIP adalah tidak ada sekat di antara kadernya baik itu gubernur maupun wali kota.
"Yang menarik di PDIP itu, apa itu gubernur, bupati, wali kota atau wakilnya ketika kita berada di partai, tidak ada sekat dan akhirnya kita bisa bersatu," ujar Ganjar.
Ganjar juga menceritakan soal kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidur di tempat tidur susun.
Baca juga: Gibran Jajan Souvenir di Kios hingga Tidur di Bangsel Sekolah Partai PDIP
Sebab ada wakil kepala daerah tidur di tempat tidur bagian atas sedangkan bupatinya berada di bawah.
"Atau sebaliknya, di atasnya bupati, di bawahnya gubernur. Tadi saya dapat di bawah. Di atas saya enggak tahu, berpindah orangnya, merasa tidak enak, padahal saya enggak ada masalah," ujarnya lalu tertawa.
Sebagai informasi, sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung PDIP menggelar rapat koordinasi di Kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sejak Kamis (16/6/2022) kemarin.
Ratusan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut menandatangani surat pernyataan.
Berikut isu lengkap surat pernyataan para Kepala/Wakil Kepala Daerah:
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan:
Alamat :
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa sebagai Pejabat Penyelenggara Negara:
1. Berperan pro-aktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki;
3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara Iangsung atau tidak Iangsung berupa barang, hadiah atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan;
4. Melaksanakan dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang — undangan dan menerapkan seluruh asas — asas umum pemerintahan yang balk (good corporate governance) dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan termasuk namun tidak terbatas pada penyelenggaraan aktivitas pemerintahan, pembuatan/penundaan/pencabutan/pembatalan keputusan, penggunaan Diskresi, pendelegasian mandate, penerbitan izin/dispensasi/konsesi;
5. Bersikap jujur, transparan, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
6. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
7. Menjadi teladan bagi bawahan serta senantiasa melaksanakan pengawasan berjenjang secara intensif dan berkesinambungan;
8. Melaporkan informasi pelanggaran integritas kepada pihak yang berwenang;
9. Menerima laporan informasi pelanggaran integritas dan menjaga kerahasiaan data dan identitas pemberi informasi;
10. Menjaga kerahasiaan seluruh data dan dokumen dibawah penguasaan pemerintah daerah;
11. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum, maka segala konsekuensi hukum menjadi tanggungjawab pribadi, saya akan mentaati dan mengikuti seluruh proses hukum serta slap mengundurkan diri dari jabatan;
12. Tidak akan menerima pembelaan atau bantuan hukum apapun dalam kaitannya dengan perbuatan/tindakan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun.