KPU RI Umumkan 24 Juni Sipol Sudah Bisa Digunakan
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan tanggal 24 Juni 2022, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah bisa digunakan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan tanggal 24 Juni 2022, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah bisa digunakan.
Saat ini masing - masing partai politik sedang mempersiapkan migrasi data dan memasukkan data untuk kepentingan pengunggahan.
“Tanggal 24 Juni Sipol secara online sudah dapat digunakan, dan saat ini Parpol sedang mempersiapkan migrasi data dan bisa juga menginput form excel yg akan nanti akan bisa diupload,” ucap Idham di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Sipol sendiri nantinya akan digunakan sebagai platform pendaftaran partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.
Tahapan pendaftaran akan dimulai pada 29 Juli - 13 Desember 2022.
Baca juga: Soal Keamanan Sipol, KPU: Kami Akan Jaga Betul Data Keanggotaan Parpol
Idham menjelaskan tiga hari pertama merupakan masa pengumuman dimulainya tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu.
“29 Juli, 30 Juli dan 31 Juli itu adalah masa tahap pengumuman tahap pendaftaran parpol,” ungkapnya.