Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Mengisi Antrean Paspor Online di Aplikasi M-Paspor, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut tata cara mengisi antrean paspor online di aplikasi M-Paspor lengkap dengan dokumen yang perlu disiapkan.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Tata Cara Mengisi Antrean Paspor Online di Aplikasi M-Paspor, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
dok. imigrasi
M-Paspor di smartphone. Berikut tata cara mengisi antrean paspor online di aplikasi M-Paspor lengkap dengan dokumen yang perlu disiapkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara mengisi antrean paspor online di aplikasi M-Paspor lengkap dengan dokumen yang perlu disiapkan.

Dalam membuat paspor online, masyakarat perlu memperhatikkan cara mengisi antrean terlebih dahulu.

Dengan mengikuti tata cara mengisi antrean dalam membuat paspor online, akan memudahkan masyarakat untuk mengoperasikan aplikasi M-Paspor.

Baca juga: Cara Bayar Paspor di M-Banking dan ATM, Siapkan 15 Digit Kode Billing

Mengutip imigrasi.go.id, layanan paspor online kini sudah dapat diakses masyarakat luas di lebih banyak kantor imigrasi sejak 28 Desember 2021.

Masyarakat dapat mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Dengan adanya M-Paspor memudahkan masyarakat untuk mengunggah dokumen.

Sehingga pada saat di kantor imigrasi, cukup menunjukkan saja berkas aslinya ketika wawancara.

Baca juga: Sri Lanka Kembali Percayakan Pencetakan 1 Juta Buku Paspor ke Peruri

Baca juga: Cara Buat Paspor Elektronik di Aplikasi M-Paspor Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya

BERITA TERKAIT

Tata Cara Mengisi Antrean Paspor Online di Aplikasi M-Paspor

Berikut tata cara mengisi antrean paspor online di aplikasi M-Paspor yang dikutip dari www.imigrasi.go.id:

1. Unduh Aplikasi M-Paspor di Smartphone

Aplikasi M-Paspor dapat diunduh di Google Playstore atau AppStore.

Pastikan aplikasi ter-install dengan sempurna pada perangkat.

2. Daftarkan Akun Pengguna

- Pada halaman utama aplikasi M-Paspor, klik “Daftar Akun”

- Isi data diri pada form

- Kemudian klik “Daftar”

- Setelah itu, Anda akan menerima Kode OTP melalui E-Mail

- Masukkan kode OTP

- Setelah itu, baca dan seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar

- Kemudian klik "Setuju"

3. Ajukan Permohonan Paspor

- Pada beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan”

- Kemudian isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta

- Lalu, pada halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri

- Pada sisi kanan atas layar, Anda dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon”

- Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”.

4. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi dan Jadwal

Tahapan selanjutnya yaitu menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses.

Sebelumnya, Anda perlu menyalakan pengaturan lokasi pada smartphone.

Saat akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.

6. Tahap Pembayaran

Setelah semua tahapan di atas selesai, pada beranda akan ditampilkan informasi permohonan paspor.

Untuk mendapatkan tagihan dalam format PDF, Anda dapat menekan informasi tersebut.

Setelah submit data permohonan paspor, pembayaran harus segera dilakukan.

Anda dapat melakukan pembayaran di teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak) yang tersedia.

Apabila Anda ingin melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi, dapat dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi.

Dokumen yang Perlu Disipapkan untuk Membuat Paspor Online

Dikutip dari kanimbandung.kemenhkumham.go.id, berikut sdokumen yang perlu disiapkan untuk membuat paspor online:

1. e-KTP atau Surat Keterangan dari Kecamatan/DISDUKCAPIL

2. Kartu keluarga

3. Akta kelahiran, atau akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Biaya Pembuatan Paspor Baru

Berikut rincian biaya pembuatan paspor baru yang dikutip dari www.imigrasi.go.id:

- Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Mekanisme Penerbitan

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;

2 Pembayaran biaya paspor;

3. Pengambilan foto dan sidik jari;

4. Wawancara;

5. Verifikasi; dan

6. Adjudikasi.

Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

- Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor

- Paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.

Data tersebut tersimpan dalam chip dan dapat dipindai.

Dengan adanya chip, paspor elektronik sulit dipalsukan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas