Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Dorong Cuti Melahirkan 6 Bulan, KPAI: Mental Fisik Ibu dan Anak Akan Terjaga

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti melihat urgensi RUU KIA sangat besar bagi peradaban Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua DPR Dorong Cuti Melahirkan 6 Bulan, KPAI: Mental Fisik Ibu dan Anak Akan Terjaga
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti melihat urgensi RUU KIA sangat besar bagi peradaban Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar cuti melahirkan diubah menjadi 6 bulan.

Hal ini menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang sedang berjalan di DPR.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti melihat urgensi RUU KIA sangat besar bagi peradaban Indonesia.

“Adanya cuti melahirkan yang cukup ideal akan membuat seorang ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik dan anak pun bisa terjaga dan terawat dengan baik,” kata Retno dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Retno mengamini sistem kerja yang ada saat ini mengharuskan seorang ibu yang baru melahirkan, sebulan sudah langsung bekerja.

Baca juga: Puan Maharani Sebut DPR Akan Bahas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Cuti Melahirkan 6 Bulan?

Tuntutan perusahaan ini kadang menembus hak Ibu untuk mengurus anaknya di masa ASI eksklusif.

BERITA TERKAIT

“Banyak perempuan pekerja yang mengambil cuti menjelang melahirkan dan sudah bekerja kembali setelah sebulan melahirkan karena kadang tuntutan perusahaan. Ini yang mungkin urgen untuk diperbaiki,” ujar Retno.

Baca juga: Ketua DPR Usul Cuti Hamil Jadi 6 Bulan, Anggota Komisi IX: Kami Siap Perjuangkan

Lebih lanjut, Retno menekankan hubungan kedekatan yang intens antara Ibu dan anak sangat berdampak pada keterikatan Ibu dan bayi.

Ini adalah hak yang tak bisa ditawar.

“Karena cuti melahirkan akan sangat berdampak positif bagi keterikatan ibu dan bayi, menurunkan resiko kematian bayi, meningkatkan keberhasilan masa menyusui, dan lain-lain,” kata Retno.

Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Puan menegaskan pentingnya pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan. Selain itu, cuti hamil ini juga untuk menekan angka stunting dengan peran Ibu yang lebih dominan.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas