Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Luar Negeri

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming dicegah bepergian ke luar negeri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Cegah Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Luar Negeri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022, Mardani H. Maming. Pencegahan Wakil Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut ada permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.

Pencegahan Wakil Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul [dicegah ke luar negeri]," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).

Baca juga: KPK Periksa Rois Sunandar Maming, Adik Ketum HIPMI Mardani Maming

Nursaleh mengatakan Maming sudah dicegah sejak 16 Juni 2022 lalu.

Pencegahan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu berlaku selama enam bulan ke depan.

"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Nursaleh.

Berita Rekomendasi

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum membeberkan secara terperinci status Maming.

Namun, apabila sudah ada upaya paksa seperti pencegahan, kasus yang menyeret nama Maming sudah masuk tahap penyidikan.

"Kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan temann-teman tahu ya artinya sudah sprindik dua," kata Alex di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Buka Penyelidikan, KPK Dalami Keterlibatan Mardani Maming di Korupsi Penerbitan IUP

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Mardani Maming pada Kamis (2/5/2022) lalu.

Usai diperiksa KPK, Mardani enggan menjawab saat ditanya soal dugaan aliran uang hasil korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu memilih langsung meninggalkan markas KPK.

"Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," ucap Mardani kepada wartawan.

KPK sebelumnya telah sedikit membuka tabir arah penyelidikan kasus dugaan korupsi ini.

Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Mardani sebelumnya sempat menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015.

Dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, beberapa waktu lalu, Mardani mengakui menandatangani penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap jika Mardani diduga menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Tentu itu informasi-informasi itu kan sekarang sedang didalami penyelidik, kan begitu. Tentu enggak hanya mendasarkan pada keterangan satu orang," kata Alex tempo lalu.

"Dari berbagai informasi entah dari persidangan atau dari keterangan saksi yang lain dalam perkara lain, mungkin ada sambungannya, tentu itu menjadi masukan buat teman-teman penyelidikan untuk melakukan pendalaman," ditambahkan Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas