KPK juga Cegah Adik Mardani Maming, Rois Sunandar ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming bepergian ke luar negeri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming bepergian ke luar negeri.
Selain Maming, KPK juga meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Rois Sunandar.
Rois Sunandar diketahui adalah adik Mardani Maming.
"Iya [dicegah ke luar negeri]," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).
Sama seperti Maming, Rois Sunandar juga dicegah ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
Namun, Nursaleh tak menjelaskan lebih rinci status Rois terkait pencegahan ini.
Sementara Maming dicegah dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Komisi antikorupsi pernah memeriksa Rois Sunandar, Kamis (9/6/2022).
Hanya saja pada saat itu, KPK belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan Rois lantaran kasusnya masih di tahap penyelidikan.
Maming juga sudah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022).
Baca juga: Dicegah ke Luar Negeri, Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming Berstatus Tersangka
Ia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Maming sendiri telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel pada Senin (25/4/2022).