KPU: Anggaran Tahun Ini Kurang Rp 5,6 Triliun
Anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sudah teralokasi dalam DIPA KPU belum sesuai kebutuhan untuk tahun 2022.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sudah teralokasi dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) belum sesuai kebutuhan untuk tahun 2022.
Dari total kebutuhan tahun 2022 sebesar Rp 8,6 triliun, yang sudah teralokasi pada DIPA KPU baru sekitar Rp2,4 triliun atau masih kurang Rp5,6 triliun.
Baca juga: Ketua KPU Ungkap Strategi Antisipasi Jatuhnya Korban Jiwa Seperti Pemilu Sebelumnya
"Yang sudah teralokasi pada DIPA KPU Tahun 2022 pada angka Rp 2,4 triliun atau masih kurang Rp 5,6 triliun," ujar Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Meski masih kekurangan yang cukup besar, Yulianto memastikan total anggaran KPU yang dibutuhkan untuk tahun 2022 akan dipenuhi oleh pemerintah. Kekurangan anggaran tersebut sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat dan konsinyering dengan Komisi II DPR RI.
"Kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dalam berbagai RDP dan Konsinyering dengan Komisi II DPR RI dan prinsipnya disetujui," paparnya.
Adapun Yulianto menjelaskan penyebab anggaran yang diperlukan KPU belum dialokasikan sepenuhnya lantaran pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menunggu penetapan PKPU Tahapan.
"Setelah penetapan PKPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut," katanya.
Baca juga: Ketua KPU: Pemilu Itu Bukan Pesta Tapi Kerja Demokrasi, Kalau Pesta Kayak Hura-Hura
Meski begitu, KPU akan berupaya secara aktif mengejar kekurangan anggaran yang belum masuk ke dalam alokasi DIPA KPU.
Yulianto memaparkan, langkah pertama yang akan dilakukan KIU adalah meminta anggaran tambahan Tahun Anggaran 2022 kepada Menteri Keuangan berdasarkan persetujuan dari Komisi II dan Banggar DPR RI.
Langkah kedua, apabila disetujui maka dilakukan pembahasan/penelaahan antara Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU dengan Dirjen Anggaran (DJA) Kemenkeu terhadap detail anggaran tambahan.
Baca juga: KPU RI Umumkan 24 Juni Sipol Sudah Bisa Digunakan
Hasil Pembahasan itu nantinya akan dilakukan penambahan anggaran melalui anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) kepada DIPA KPU 2022.
"Terkait waktu kapan dapat dilakukan pembahasan dengan Dirjen Anggaran (DJA) Kemenkeu tergantung persetujuan Menkeu untuk membahas," pungkas Yulianto.