Mahkamah Konstitusi Punya Waktu Paling Lama 9 Bulan Memilih Ketua Pengganti Hakim Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu paling lama sembilan bulan memilih ketua menggantikan Anwar Usman dan Aswanto sebagai wakil ketua
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki waktu paling lama sembilan bulan memilih ketua baru menggantikan Anwar Usman.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengatakan Anwar Usman harus mundur dari jabatan ketua.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua
"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan, Senin (20/6/2022).
Selain Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto juga harus meletakkan jabatannya.
Hingga waktu pemilihan tersebut digelar, Anwar Usman dan Aswanto tetap menjabat sebagai ketua dan wakil ketua.
Adapun masa jabatan Anwar Usman berakhir pada 6 April 2026 dan Aswanto pada 21 Maret 2029.
Kata Enny, proses pemilihan ketua dan wakil ketua MK harus dikembalikan pada esensi pokok amanat Pasal 24C Ayat (4) UUD 1945, yakni ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait lama masa jabatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Priyanto.
Baca juga: Aksi Teatrikal Seniman Singgung MK Sebagai Mahkamah Kasur, Pernikahan Anwar Usman dan Adik Presiden
Di dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, Pasal 87 huruf a UU Nomor 7/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube MK, Senin (20/6/2022).
Pasal 87 huruf a UU MK menyatakan, "Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai ketua atau wakil ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”
Baca juga: MK Sebut Perubahan UU 7/2020 Tak Perlu Partisipasi Publik Demi Jaga Esensi Substansi
Dengan dikabulkannya gugatan atas Pasal 87 huruf a UU Nomor 7/2022 dan pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, akan berimbas pada masa jabatan ketua dan wakil ketua MK yang saat ini menjabat, yakni Anwar Usman dan Aswanto.
Keduanya menjabat ketika UU Nomor 8 Tahun 2011 masih berlaku.
Namun, periodisasi masa jabatan keduanya berubah setelah diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2020, yakni menjadi lima tahun.
Sementara itu, bila berdasarkan pada UU sebelumnya, yakni UU Nomor 24 Tahun 2003, satu periode masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah selama tiga tahun sebelum akhirnya kembali diubah menjadi 2 tahun 6 bulan melalui UU Nomor 8 Tahun 2011.
"Pemberlakuan aturan baru tersebut menimbulkan masalah hukum berkenaan dengan masih berlaku/berlangsungnya jabatan sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi yang jabatan demikian diemban berdasarkan UU 8/2011," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan.
Berita ini telah tayang di Kompas.com