Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rektor UNJ: Status PTN-BH Beri Fleksibilitas Kampus Negeri Kelola Bidang Akademik

Rektor UNJ Komarudin mengatakan pihaknya sedang berupaya untuk menuju status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rektor UNJ: Status PTN-BH Beri Fleksibilitas Kampus Negeri Kelola Bidang Akademik
Tribunnews.com/Istimewa
Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin mengatakan pihaknya sedang berupaya untuk menuju status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

Komarudin mengatakan PTN-BH memiliki fleksibilitas dan otonomi, terutama bidang akademik.

"Melalui PTN BH ini, kami lebih leluasa dalam mengelola kampus secara akademik," kata Komarudin melalui keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

Pengelolaan keuangan kampus, kata Komarudin, juga akan lebih otonom pengelolaannya.

Sehingga dirinya berharap UNJ segera beralih status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN BH.

Baca juga: IKAL FISIP UIN: Ikatan Alumni Dioptimalkan untuk Peningkatan Kualitas Akademik dan Kompetensi Kampus

"Bidang keuangan, kami selama ini dikelola sendiri harus masuk dalam anggaran rencana kegiatan dan anggaran, itu masuk ke kementerian," ujar Komarudin.

BERITA TERKAIT

Sementara terkait perkuliahan, Komarudin mengatakan pihaknya akan menggelar perkuliahan sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 di daerah.

Perkuliahan, kata Komaruddin, bakal digelar secara campuran atau hybrid jika angka Covid-19 meningkat.

"Untuk pembelajaran tatap muka pada tahun akademik baru, kami mengikuti kondisi daerah. Jika kasus Covid-19 di daerah naik, maka kami akan melakukan pembelajaran secara bauran atau hybrid,” ucap Komarudin.

Baca juga: Zainudin Amali Harapkan UNJ Terus Bangun SDM Unggul di Bidang Keolahragaan

Komarudin menjelaskan pembelajaran hybrid bakal memadukan pembelajaran secara daring dan luring.

Meski begitu, mahasiswa bisa tetap datang ke kampus untuk mata kuliah yang memerlukan praktik.

"Tapi kalau ada mata kuliah yang bisa dikerjakan di rumah, maka tidak perlu ke kampus. Misalnya tata boga, praktik membuat masakan, maka tidak perlu ke kampus," jelas Komarudin.

Seperti diketahui, UNJ telah meluncurkan aplikasi Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) sebagai bentuk keterbukaan terhadap informasi publik.

Aplikasi ini diharapkan menjadi garda terdepan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas