Soal Khilafatul Muslimin, Menkopolhukam Mahfud Tegaskan Tak Boleh Ada Gerakan Pengancam Ideologi
Mahfud MD mengatakan soal sekolah yang terafiliasi Khilafatul Muslimin telah ditindak oleh Polri. Tidak boleh ada gerakan yang mengancam ideologi
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan soal sekolah yang terafiliasi Khilafatul Muslimin telah ditindak oleh Polri.
Dia menegaskan kembali bahwa tak boleh ada gerakan-gerakan yang mengancam ideologi.
"Tapi kita juga harus memperhatikan hak asasi manusia (HAM), karena selama ini penanganan hak asasi manusia di dunia internasional tidak ada sorotan apa-apa," kata dia di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Mahfud kemudian menceritakan bagaimana saat berkunjung ke kantor Perkumpulan Bangsa-Bangsa (PBB), tidak ada catatan apa pun soal pelanggaran HAM di Indonesia.
"Jadi itu hanya orang berpidato di luar gedung, lalu disebut itu di gedung PBB, padahal enggak ada catatannya," tandas dia.
Baca juga: Eks Murid yang Sekolahnya Terafiliasi Khilafatul Muslimin Akan Dapat Bimbingan Negara
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar meminta anak-anak yang sempat mengenyam pendidikan di sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin dapat bimbingan.
Menurut Boy Rafli, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak Kementerian dan Lembaga terkait melakukan kegiatan bimbingan lanjutan. Mereka dipastikan harus dibimbing oleh negara.
"Kami akan terus mengoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait untuk terus melakukan langkah antisipasi, terutama bagaimana kita memberikan kegiatan pembimbingan lanjutan. Bagaimanapun anak-anak bangsa yang telah bersekolah di tempat-tempat itu harus kita urus," kata Boy di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Boy menyampaikan BNPT dan kementerian/lembaga terkait kini tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang terdapat sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin.
Ia menjelaskan bahwa anak-anak tersebut berhak mendapatkan fasilitas yang memadai terkait penghentian operasional sekolah. Khususnya bagi anak yang terdampak penutupan sekolah tersebut.
Baca juga: Polisi: Anggota Khilafatul Muslimin dari Wiraswasta, Petani, Guru, Dokter hingga ASN
"Kementerian di tingkat pusat sampai di pemerintah daerah sedang dalam proses agar mereka yang sekolahnya ditutup dapat dicarikan solusi terbaik," pungkas Boy.
Diketahui, Polri telah menangkap sebanyak 23 orang yang diduga terlibat dalam konvoi syiar ajaran khilafah oleh organisasi Khilafatul Muslimin (KM). Seluruhnya kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Adapun rinciannya adalah 6 orang tersangka berada di Polda Jawa Tengah, 5 tersangka berada di Polda Lampung, 5 tersangka ada di Polda Jawa Barat dan 1 tersangka di Polda Jawa Timur. Terakhir, 6 tersangka ditangkap di Polda Metro Jaya.
Khusus di Polda Metro Jaya sendiri, aliran dana kelompok tersebut didapat di antaranya dari kewajiban berinfak sebesar Rp 1.000 rupiah setiap harinya. Uang itu dikumpulkan untuk menjalankan aktivitas organisasi yang berideologi khilafah.
"Semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak sedekah per hari Rp 1.000. Data yang kami dapatkan ini baru puluhan ribu [warga]," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6/2022).
Tak sampai di situ, ormas ini diketahui memiliki 25 lembaga pendidikan untuk melakukan indoktrinasi ideologi khilafah.
Uniknya, siswa yang menjalani di lembaga pendidikan itu tidak dikenakan biaya.
"Lembaga pendidikan ini gratis, diduga biaya operasional sekolahnya dari hasil infak ini. Tapi masih kami dalami lagi," imbuh Hengki.
Meski gratis, para wali murid yang mendaftarkan anaknya di sekolah itu wajib diambil sumpah atau baiat untuk bersumpah setia dengan pemimpin tertinggi Abdul Qadir Hasan Baraja.
"Kemudian juga untuk merekrut atau pengkaderan ini siswa-siswanya pendidikannya bersifat gratis jadi masuk gratis tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infak," ungkapnya.