Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum PDIP Kaji Keputusan KPK Cegah Mardani Maming ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mardani Maming berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Hukum PDIP Kaji Keputusan KPK Cegah Mardani Maming ke Luar Negeri
HandOut/Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mardani Maming berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan akan melakukan pengkajian secara cermat terkait pencegahan pergi ke luar negeri terhadap politisi PDIP Mardani H Maming.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mardani Maming berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Adapun pihak yang mencegah Mardani bepergian yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (20/6/2022).

"Saya baru mendapat informasi dari media sehingga tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terkait dengan hal tersebut," kata Hasto.

Baca juga: KPK juga Cegah Adik Mardani Maming, Rois Sunandar ke Luar Negeri

Hasto menyebut, di kesempatan sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah berpesan bahwa setiap kader PDIP harus bertanggungjawab jika melakukan pelanggaran.

Berita Rekomendasi

Hasto menyatakan hal itu disampaikan Megawati saat memberikan arahan kepada para kepala/wakil kepala daerah PDIP seluruh Indonesia dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Sekolah Partai.

"Ibu Ketua Umum mengingatkan agar setiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," tegas Hasto.

Lebih lanjut, ia tak tak bisa berkomentar lebih jauh terkait kasus yang diduga menjerat Mardani Maming.

Sebab, hal itu masih dalam pemantauan oleh tim hukum PDI Perjuangan.

"Memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," jelas Hasto.

Kronologis

Sebelumnya, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas