Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bansos PKH Tahap 2 Cair Juni 2022, Cek Data Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

Bansos PKH Tahap 2 Cair Juni 2022, cek data penerima di cekbansos.kemensos.go.id. Penyaluran Bansos PKH memasuki tahap 2, yaitu April, Mei, dan Juni.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Bansos PKH Tahap 2 Cair Juni 2022, Cek Data Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang bansos PKH - Bansos PKH Tahap 2 Cair Juni 2022, cek data penerima di cekbansos.kemensos.go.id. Penyaluran Bansos PKH memasuki tahap 2, yaitu April, Mei, dan Juni. 

1. Lanjut Usia 70 tahun ke atas

Untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.

2. Penyandang Disabilitas Berat

Untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental).

Baca juga: Upaya Pemerintah Kejar Target Penghapusan Kemiskinan Ekstrem: Percepat Distribusi Bansos

Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan:

Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:

- Download Aplikasi Cek Bansos;

Rekomendasi Untuk Anda

- Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan';

- Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan';

- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga;

- Jika pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;

- 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan;

- Jika NIK yang diinput sesuai data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos';

- Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

Waktu Kepesertaan Penerima Bansos PKH

Kepesertaan penerima bantuan PKH selama enam tahun selama mereka masih memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Apabila tidak ada lagi persyaratan yang mengikat maka mereka harus keluar secara alamiah (Natural Exit), dikutip dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Untuk peserta PKH yang tidak keluar alamiah, setelah enam tahun diharapkan terjadi perubahan perilaku terhadap peserta PKH dalam bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan status sosial ekonomi.

Pada tahun kelima kepesertaan PKH akan dilakukan Resertifikasi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Bansos

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas