Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengganti Foto di E-KTP Melalui Kantor Dukcapil Terdekat, Ini Syaratnya

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengganti foto KTP elektronik. Berikut caranya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Mengganti Foto di E-KTP Melalui Kantor Dukcapil Terdekat, Ini Syaratnya
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik - Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengganti foto KTP elektronik. Berikut caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kini, masyarakat dapat mengganti foto yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Para pemilik identitas boleh mengganti foto e-KTP dengan membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat.

Jika hanya ingin ganti foto e-KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.

Proses pengambilan foto e-KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.

Baca juga: Cara Mengganti Nama di KTP yang Salah Ketik, Ikuti Panduan Berikut Ini

Syarat Ganti Foto e-KTP

Mengutip indonesiabaik.id, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengganti foto KTP elektronik, yakni:

1. Foto e-KTP diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, tetapi sekarang berhijab.

BERITA TERKAIT

Sehingga ia ingin mengganti foto e-KTP dengan menggunakan foto yang sudah berhijab

2. Foto diperbolehkan untuk diganti jika e-KTP sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram

3. Membawa e-KTP lama

4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil

5. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik, Cukup Bawa Fotokopi KK

Cara Ganti Foto e-KTP

Mengutip Kompas.com, berikut adalah cara ganti foto e-KTP apabila sudah memenuhi syarat di atas:

1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa e-KTP dan fotokopi kartu keluarga.

2. Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto e-KTP.

3. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.

4. Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.

Baca juga: Apa Syarat Membuat e-KTP untuk WNA? Berikut Prosedur Penerbitan KTP bagi WNA

Cara Ubah Data e-KTP

Mengutip indonesia.go.id, berikut adalah cara untuk mengurus perubahan data dalam e-KTP:

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.

2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:

- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan

- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.

- Ijazah, jika ingin menambah gelar

- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan

- Akta kelahiran

- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Isna Rifka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas