Cara Mengganti Foto di E-KTP Melalui Kantor Dukcapil Terdekat, Ini Syaratnya
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengganti foto KTP elektronik. Berikut caranya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kini, masyarakat dapat mengganti foto yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Para pemilik identitas boleh mengganti foto e-KTP dengan membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat.
Jika hanya ingin ganti foto e-KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.
Proses pengambilan foto e-KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.
Baca juga: Cara Mengganti Nama di KTP yang Salah Ketik, Ikuti Panduan Berikut Ini
Syarat Ganti Foto e-KTP
Mengutip indonesiabaik.id, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengganti foto KTP elektronik, yakni:
1. Foto e-KTP diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, tetapi sekarang berhijab.
Sehingga ia ingin mengganti foto e-KTP dengan menggunakan foto yang sudah berhijab
2. Foto diperbolehkan untuk diganti jika e-KTP sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram
3. Membawa e-KTP lama
4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil
5. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik, Cukup Bawa Fotokopi KK
Cara Ganti Foto e-KTP
Mengutip Kompas.com, berikut adalah cara ganti foto e-KTP apabila sudah memenuhi syarat di atas:
1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa e-KTP dan fotokopi kartu keluarga.
2. Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto e-KTP.
3. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
4. Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.
Baca juga: Apa Syarat Membuat e-KTP untuk WNA? Berikut Prosedur Penerbitan KTP bagi WNA
Cara Ubah Data e-KTP
Mengutip indonesia.go.id, berikut adalah cara untuk mengurus perubahan data dalam e-KTP:
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
- Akta kelahiran
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data
3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Isna Rifka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.