Cara Mengganti Foto di E-KTP Melalui Kantor Dukcapil Terdekat, Ini Syaratnya
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengganti foto KTP elektronik. Berikut caranya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kini, masyarakat dapat mengganti foto yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Para pemilik identitas boleh mengganti foto e-KTP dengan membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat.
Jika hanya ingin ganti foto e-KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.
Proses pengambilan foto e-KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.
Baca juga: Cara Mengganti Nama di KTP yang Salah Ketik, Ikuti Panduan Berikut Ini
Syarat Ganti Foto e-KTP
Mengutip indonesiabaik.id, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengganti foto KTP elektronik, yakni:
1. Foto e-KTP diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, tetapi sekarang berhijab.
Sehingga ia ingin mengganti foto e-KTP dengan menggunakan foto yang sudah berhijab
2. Foto diperbolehkan untuk diganti jika e-KTP sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram
3. Membawa e-KTP lama
4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil
5. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik, Cukup Bawa Fotokopi KK
Cara Ganti Foto e-KTP
Mengutip Kompas.com, berikut adalah cara ganti foto e-KTP apabila sudah memenuhi syarat di atas:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.