Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa dan Pengacara Terlibat Adu Mulut dalam Sidang Edy Mulyadi, Hakim Pun Geram

Sidang Edy Mulyadi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022) diwarnai debat antara pengacara dan jaksa.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa dan Pengacara Terlibat Adu Mulut dalam Sidang Edy Mulyadi, Hakim Pun Geram
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terdakwa Edy Mulyadi soal ucapan 'Kalimantan tempat jin buang anak' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa dan pengacara adu mulut dalam sidang Edy Mulyadi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).

Adu mulut dalam sidang Edy Mulyadi ini membuat hakim Adeng Abdul Kohar geram lalu mengetuk palu dengan keras dalam sidang.

Ketukan palu tersebut langsung membuat keriuhan dalam ruang sidang akibat adu mulut sirna.

Ruang sidang hening seketika.

Baca juga: Sidang Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Tolak Keterangan Saksi Pelapor yang Sebut Ucapannya Bikin Onar

"Masih percaya majelis enggak?" ucap Adeng dengan nada tampak meninggi dalam sidang usai mengetuk palu.

Hal ini bermula ketika pertanyaan jaksa kepada saksi Hengky Primana yang merupakan Kabid Kepemudaan Kemahasiswaan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) dirasa oleh pengacara Edy Mulyadi mulai menggiring saksi.

Berita Rekomendasi

"Majelis, kami keberatan. (Jaksa) bertanya saja, jangan menggiring," sela pengacara Edy.

Hal tersebut langsung dibalas oleh jaksa.

"Mohon pengertiannya, saudara tadi sudah menggiring saksi kami," balas jaksa.

Lalu adu mulut pun terjadi dalam sidang, tensi tampak semakin meninggi.

Hakim mengetuk palu, tapi suasana sidang masih ricuh. Ketukan palu kedua dari hakim pun tak redakan adu mulut.

Lalu ketukan palu ketiga terdengar begitu kencang dan langsung membuat ruang sidang senyap seketika.

Hakim lalu mempertanyakan kepada jaksa dan pengacara apakah pihaknya masih mempercayai peran majelis hakim dalam sidang atau tidak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas