Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Periksa Pemeriksa Madya BPK Dessy Amalia

(KPK) akan memeriksa Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dessy Amalia dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Periksa Pemeriksa Madya BPK Dessy Amalia
kolase tribunnews
Bupoti Bogor Ade Yasin jadi tersangka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dessy Amalia dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Dessy diminta melengkapi berkas perkara Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

"Pemeriksaan atas nama Dessy Amalia, PNS/ Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam (MA), Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah (IA), Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Baca juga: Suap BPK Jabar, KPK Endus Koordinasi Bupati Ade Yasin dan Wabup Bogor Iwan Setiawan

Kemudian Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.

Dalam konstruksi perkara, Ade Yasin dan tiga anak buahnya diduga menyuap empat pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. 

Berita Rekomendasi

Suap itu dilakukan agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021.

Sebab, Ade mendapatkan informasi bahwa audit keuangan di Pemkab Bogor jelek dan bisa berakibat opini disclaimer. 

Hal ini lantaran dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah, terutama terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak.

Salah satu proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalan Kandang Roda-Pakansari senilai Rp94,6 miliar.

Suap yang diberikan diduga mencapai miliaran rupiah. 

Pada saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp1,024 miliar. 

Selain itu ada uang mingguan yang diberikan kepada para pemeriksa BPK Perwakilan Jabar senilai Rp1,9 miliar.

Adapun sumber uang untuk menyuap pemeriksa BPK itu masih dalam pendalaman KPK. 

Baca juga: KPK Pastikan Telusuri Suap Ade Yasin dari Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan

Diduga, sumber uang suap berasal dari pungutan dari ASN hingga sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Bogor.

Atas perbuatannya, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas