Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Jangan Embuskan Opini Tanpa Landasan

Juru Bicara KPK, ALi Fikri merespons pernyataan Mardani H. Maming yang menyebut dirinya telah dikriminalisasi karena jadi tersangka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Jangan Embuskan Opini Tanpa Landasan
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri merespons pernyataan Mardani H. Maming yang menyebut dirinya telah dikriminalisasi karena jadi tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Mardani H Maming yang menyebut dirinya telah dikriminalisasi lantaran dijadikan sebagai tersangka.

KPK meminta Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu agar tidak mengeluarkan pernyataan yang kontraproduktif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Justru KPK berharap Maming dapat bersikap kooperatif agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara efektif serta para pihak lainnya segera mendapatkan kepastian hukum.

Pasalnya, dijelaskan Ali, dalam setiap penanganan perkara, KPK bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku. 

Disebutkan, alat bukti itu berdasarkan KUHAP, seperti keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya. 

Berita Rekomendasi

"Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," kata Ali.

Kendati demikian, Ali belum bisa mengungkapkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi lengkap perkara.

Baca juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya Sebut Mardani Maming Hadir pada Peringatan Satu Abad NU 

Soalnya sebagaimana kebijakan KPK era Firli Bahuri cs, hal itu baru akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan. 

"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," ujar Ali.

Sebelumnya, Mardani Maming merasa dirinya telah dikriminalisasi karena KPK menjeratnya sebagai tersangka.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menuding adanya mafia hukum di Indonesia. 

Maming meminta negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum.

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," kata Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media Hipmi dikutip pada Selasa (21/6/2022).

Menurut Maming, kondisi tersebut juga dapat mengganggu investasi di dalam negeri. 

Sebab para pengusaha, katanya, tidak memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.

"Dan ini sangat menganggu investasi di Indonesia," kata Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan ini.

Diketahui, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Maming bepergian ke luar negeri.

Selain Maming, sang adik Rois Sunandar juga turut dicegah komisi antikorupsi.

Keduanya dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

Baca juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya Sebut Mardani Maming Hadir pada Peringatan Satu Abad NU 

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi  terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," sebut Ali, Senin (20/6/2022).

Namun, Ali enggan mengungkapkan status Maming dan Rois terkait pencegahan ke luar negeri dalam perkara ini.

"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," ujarnya.

Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.

Maming berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sementara, status Rois tidak disebutkan dalam surat tersebut.

"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com. Surat ini ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Merujuk surat tersebut, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.

Dalam surat itu, Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono kini berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Lantas Mardani Maming diperiksa tim penyelidik KPK selama 12 jam pada Kamis (2/6/2022). 

Pemeriksaan tersebut diduga kasus tersebut terkait dengan dugaan kasus suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming mengaku memberikan informasi terkait permasalahannya dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Baca juga: FAKTA Mardani Maming Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Kata Kuasa Hukum hingga Dicegah ke Luar Negeri

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tetapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Maming.

Ia membantah dirinya terlibat dalam perkara tersebut saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas