Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko PMK Minta Distribusi Vaksin untuk Hewan Ternak Dipercepat

Untuk mengendalikan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Menko PMK Muhadjir Effendy meminta distribusi vaksin dipercepat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Menko PMK Minta Distribusi Vaksin untuk Hewan Ternak Dipercepat
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Hewan kurban yang dijual di Jalan Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). Ilustrasi - untuk mengendalikan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak, Menko PMK Muhadjir Effendy meminta distribusi vaksin dipercepat. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta distribusi vaksin untuk hewan ternak dipercepat.

Langkah ini dilakukan untuk pengendalian penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

"Sebaiknya percepatan pengadaan vaksin harus segera dilakukan, sebagaimana pemerintah kita menangani covid-19, dan prioritaskan kepada daerah yang sudah terpapar PMK," ujar Muhadjir melalui keterangan, Selasa (21/6/2022).

Muhadjir juga meminta agar percepatan distribusi vaksin mengutamakan daerah prioritas yang terkena wabah cukup parah.

Penambahan vaksin dalam skala besar, menurut Muhadjir, sangat diperlukan untuk mencegah perluasan PMK.

Baca juga: 3 Juta Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku Tiba di Indonesia: Ternak Sehat yang Divaksin

“Kita harus berburu vaksin, karena kita tidak bisa menunggu terlalu lama untuk mencegah penyebarannya,” kata Muhadjir.

Berita Rekomendasi

Tercatat per 18 Juni 2022 lalu, sebanyak 183.280 hewan ternak yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia terinfeksi PMK.

Pemerintah telah mempersiapkan pengadaan 3 juta dosis vaksin PMK darurat.

Pengadaan tahap pertama vaksin darurat sebanyak 800 ribu dosis dan tahap selanjutnya 2,2 juta dosis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas