Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Baleg Cek Surat Permohonan RUU LLAJ, Kakorlantas Serahkan ke DPR soal Peralihan SIM

Baleg DPR pada Juli mendatang akan mengadakan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pimpinan Baleg Cek Surat Permohonan RUU LLAJ, Kakorlantas Serahkan ke DPR soal Peralihan SIM
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah warga saat mengurus pembutan surat izin mengemudi (SIM) online di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Kini muncul wacana dalam revisi UU LLAJ pembuatan SIM dialihkan ke Kementerian Perhubungan. 

Peralihan SIM ke Kemenhub, Kakorlantas Serahkan ke DPR

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan, wacana peralihan surat ijin mengemudi (SIM) dari Polri ke Kementerian Perhubungan yang mengemuka dalam pembahasan RUU LLAJ sepenuhnya berada di tangan DPR RI.

"Kita serahkan ke bapak-bapak di Komisi V, beliau selaku legislator," kata Firman usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 20 Juni 2022.




Menurut Kakorlantas, dalam penyusunan dan pembahasan RUU LLAJ, dirinya dalam posisi sebagai pelaksana atas hasil/keputusan yang diambil di DPR RI bersama Pemerintah.

Wacana yang disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) soal peralihan SIM, pihaknya menyerahkan ke DPR.

"Saya ini pelaksana dilapangan. SIM itu sampai hari ini, (kami) laksanakan dengan baik. Itu pesan dari bapak di Komisi V dan pimpinan kita (Kapolri," jelas Firman.

Dalam kesempatan itu, Kakorlantas juga menyinggung wacana SIM C Khusus bagi ekspedisi dan ojek online. Sejauh ini, pihaknya belum membahasnya secara mendalam. Yang pasti, pembagian SIM untuk jenis kendaraan roda dua tergantung pada cc atau ukuran volume mesin.

BERITA TERKAIT

"Untuk ojol, itu pemberlakuannya sama, jenis motor yang dipakai apa? Jadi bukan karena ojol lantas SIM-nya khusus dan sebagainya. Ini masih menjdi informasi tambahan seputar masukan pembaruan di RUU (LLAJ) yag baru," kata Firman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas