Sekjen PDIP Beri Tanggapan soal Pencekalan Mardani Maming oleh KPK
Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, diduga atas kasus suap
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberi tanggapan soal pencekalan salah satu kadernya Mardani H Maming.
Hasto menyatakan tim hukum PDIP saat ini sedang mengkaji dan mencermati kasus tersebut.
Hasto juga menyebut, di kesempatan sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah berpesan pada setiap kader PDIP untuk tidak meyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki saat ini.
Baca juga: Gus Yahya Sebut Mardani Maming Harus Mundur dari Bendahara PBNU Jika Terbukti Bersalah
Baca juga: Selidik Kasus Korupsi, KPK Periksa Bendum PBNU Mardani Maming
Hal itu disampaikan Megawati saat memberikan arahan kepada para kepala/wakil kepala daerah PDIP seluruh Indonesia dalam Rakor di Sekolah Partai.
"Saya baru mendapat informasi dari tim media, tim hukum PDIP baru melakukan pengkajian akan hal tersebut,"
"Dan ketika kemarin di rakor bersama kepala daerah, ibu ketua umum mengingatkan agar setiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan,"
"Sehingga saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut, karena masih perlu mempelajari masalah tersebut," kata Hasto, dikutip dari kanal YouTube Kompas Tv, Selasa (21/6/2022).
Mardani Maming Diduga Terlibat Kasus Suap
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum membeberkan secara terperinci status mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Namun, kasus yang menyeret nama Maming sudah masuk tahap penyidikan.
"Ya, intinya kalau sudah ada upaya paksa, penggeledahan, penyitaan, itu kan di tahap penyidikan."
"Kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan teman-teman tahu ya artinya sudah sprindik," kata Alex, Senin (20/6/2022), dilansir Tribunnews.com.
Pada Kamis (2/6/2022) lalu, KPK telah memeriksa Mardani Maming.
Setelah diperiksa, Mardani enggan menjawab saat ditanya terkait dugaan aliran uang hasil korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya.