Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PDIP Beri Tanggapan soal Pencekalan Mardani Maming oleh KPK

Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, diduga atas kasus suap

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Sekjen PDIP Beri Tanggapan soal Pencekalan Mardani Maming oleh KPK
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberi tanggapan soal pencekalan salah satu kadernya Mardani H Maming. 

Hasto menyatakan tim hukum PDIP saat ini sedang mengkaji dan mencermati kasus tersebut. 

Hasto juga menyebut, di kesempatan sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah berpesan pada setiap kader PDIP untuk tidak meyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki saat ini. 

Baca juga: Gus Yahya Sebut Mardani Maming Harus Mundur dari Bendahara PBNU Jika Terbukti Bersalah

Baca juga: Selidik Kasus Korupsi, KPK Periksa Bendum PBNU Mardani Maming

Hal itu disampaikan Megawati saat memberikan arahan kepada para kepala/wakil kepala daerah PDIP seluruh Indonesia dalam Rakor di Sekolah Partai.

"Saya baru mendapat informasi dari tim media, tim hukum PDIP baru melakukan pengkajian akan hal tersebut," 

"Dan ketika kemarin di rakor bersama kepala daerah, ibu ketua umum mengingatkan agar setiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan," 

"Sehingga saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut, karena masih perlu mempelajari masalah tersebut," kata Hasto, dikutip dari kanal YouTube Kompas Tv, Selasa (21/6/2022)

Berita Rekomendasi

Mardani Maming Diduga Terlibat Kasus Suap

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum membeberkan secara terperinci status mantan Bupati Tanah Bumbu itu. 

Namun, kasus yang menyeret nama Maming sudah masuk tahap penyidikan.

"Ya, intinya kalau sudah ada upaya paksa, penggeledahan, penyitaan, itu kan di tahap penyidikan."

"Kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan teman-teman tahu ya artinya sudah sprindik," kata Alex, Senin (20/6/2022), dilansir Tribunnews.com.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022, Mardani H. Maming, usai diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). KPK diketahui tengah menyelidik suatu perkara dugaan korupsi. 
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022, Mardani H. Maming, usai diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). KPK diketahui tengah menyelidik suatu perkara dugaan korupsi.  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Pada Kamis (2/6/2022) lalu, KPK telah memeriksa Mardani Maming.

Setelah diperiksa, Mardani enggan menjawab saat ditanya terkait dugaan aliran uang hasil korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas