Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Rugikan Nelayan, PP Pemuda Muhammadiyah Minta Jokowi Revisi Perpres 191 tahun 2014

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah bidang Kemaritiman Dedi Irawan mendorong Presiden Jokowi agar merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Dinilai Rugikan Nelayan, PP Pemuda Muhammadiyah Minta Jokowi Revisi Perpres 191 tahun 2014
Ist
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah bidang Kemaritiman Dedi Irawan saat konferensi pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Dedi mendorong Presiden Jokowi agar merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Indonesia telah mengatur akses terhadap bahan bakar energi atau bahan bakar minyak untuk nelayan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2016.

Dalam UU tersebut tertuang kewajiban pemerintah untuk menyediakan sarana stasiun pengisian bahan bakar, kemudahan memperoleh BBM, termasuk memberikan subsidi kepada nelayan.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah bidang Kemaritiman Dedi Irawan mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya (termasuk peraturan turunannya).

PP Pemuda Muhammadiyah bersama Koalisi Ketahanan Usaha Perikanan (KUSUKA) Nelayan yang terdiri dari International Budget Partnership (IBP Indonesia), Perkumpulan Inisiatif, Seknas FITRA dan Kota Kita meminta pemerintah untuk memperhatikan tiga unsur.

Baca juga: Tim Penyelamat Cari Keberadaan Nelayan yang Hilang di Sungai Jeneberang Gowa

Pertama, kata Dedi, merevisi Perpres itu diperlukan dengan memasukkan kebijakan afirmasi ketersediaan akses BBM bersubsidi solar dan pertalite kepada nelayan kecil dengan kapal 10 GT ke bawah.

"Mempermudah akses BBM bersubsidi dengan menggunakan kartu KUSUKA yang menjadi alat kontrol kuota BBM subsidi yang direalisasikan untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal 10 GT ke bawah. Ketiga, menjadikan Kartu KUSUKA sebagai alat untuk mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai khusus untuknnelayan kecil dengan ukuran kapal 10 GT," kata Dedi di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Berita Rekomendasi

Dedi menegaskan, pemerintah perlu merevisi Perpres tersebut, sebab dari situ subsidi BBM ke nelayan bisa diwujudkan.

Ia mengatakan banyak nelayan-nelayan kecil akan terbantu kehidupannya jika BBM subsidi yang memang dialokasikan pemerintah dapat diakses dengan baik.

"Maka dari itu, Koalisi Kusuka mendorong revisi perpres 191/2019 di mana Perubahan perpres akan menjadi dasar bagi regulator dalam hal ini BPH Migas untuk melakukan revisi Peraturan BPH sehingga penyederhanaan syarat penyaluran dapat disederhanakan," terang Dedi.

"Saya kira Presiden akan mendukung revisi tersebut karena Presiden Jokowi sangat perduli terhadap rakyat kecil," tegasnya.

Baca juga: Pengamat: Efisiensi Pertamina Sudah Tepat, Masyarakat Diimbau Bijak Gunakan BBM Subsidi

Sementara, Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan mengungkapkan berdasarkan data BPS, Nilai Tukar Nelayan (NTN) bulan Mei 2022 sebesar 107.46 naik 0.69 dari bulan dan mengindikasikan bahwa nelayan Indonesia masih mampu membiayai pengeluaran rumah tangganya dari usaha sebagai nelayan.

Faktanya, nelayan tradisional di wilayah pesisir Indonesia cenderung berada pada level bawah piramida sosial ekonomi Indonesia yang hidup dalam kemiskinan.

"Bahwa kebutuhan bahan bakar minyak bagi nelayan kecil jumlahnya sangat besar. Sebab 40-70 persen ongkos laut dikeluarkan untuk BBM. Artinya kebutuhan BBM komponen penting dan tidak bisa dihindari, akses BBM bersubsidi merupakan keberpihakan pada nelayan dan prioritas yang harus dilakukan pemerintah," kata Dani.

Dani menyebut nelayan saat ini hidup dibawah garis kemiskinan. Oleh karena itu, Ia mendorong kebijakan BBM bersubsidi untuk nelayan kecil, dapat mengurangi ongkos melaut sebagai.

Apalagi BBM subsidi bagi nelayan sudah diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang salah satunya kendaraan roda empat milik perorangan dapat mengakses BBM bersubsidi tanpa persyaratan administrasi.

Nyatanya, KNTI mendata nelayan kecil di wilayah pinggiran diharuskan memperoleh surat rekomendasi sebagai syarat pembelian subsidi BBM.

"Nelayan kesulitan mengurus surat rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi. Dimana untuk memperoleh surat rekomendasi, nelayan harus memiliki pas kecil (izin melaut) dan Bukti Pencatatan Kapal (BPKP) yang dikeluarkan oleh pihak pelabuhan. Untuk mengurus persyaratan administrasi tersebut, pemukiman nelayan umumnya memiliki jarak cukup jauh dari pusat layanan publik," kata Dani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas