Ivan Gunawan-DJ Una Diperiksa Lagi Kasus Robot Trading DNA Pro, Ini Penjelasan Polri
Artis sekaligus desainer Ivan Gunawan dan Disjoki Puteri Una Astari Thamrin atau DJ Una kembali diperiksa dalam kasus robot trading DNA Pro
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sekaligus desainer Ivan Gunawan dan Disjoki Puteri Una Astari Thamrin atau DJ Una kembali diperiksa dalam kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan kali kedua DJ Una dan Ivan Gunawan diperiksa kasus DNA Pro.
Pertama kali Ivan Gunawan diperiksa 14 April 2022 dan DJ Una pada 25 April 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara kasus DNA Pro.
"Keduanya dilakukan pemeriksaan tambahan untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam P19 perkara DNA Pro," kata Gatot saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Ivan Gunawan Kembali Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro di Bareskrim Polri
Dijelaskan Gatot, Ivan Gunawan diperiksa selama lebih dari satu jam dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Sementara, DJ Una telah memenuhi pemeriksaan sejak pukul 13.30 WIB.
"DJ Una saat ini masih berjalan untuk BAP tambahan sebagai saksi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp551,725 miliar. Hal itu berdasarkan kerugian korban yang telah melapor ke penyidik Bareskrim.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memyampaikan bahwa total korban DNA Pro yang telah melapor ke Bareskrim Polri telah mencapai 3.621 orang.
"Saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Dalam kasus ini, Whisnu menjelaskan pihaknya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sementara itu, ada orang petinggi perusahaan DNA Pro itu yang kini masih berstatus buronan.
Baca juga: Polri Keluarkan Selebaran Tiga Buronan Kasus Investasi Bodong DNA Pro
"Ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelasnya.
Dijelaskan Whisnu, tersangka yang telah ditangkap adalah Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Academy. Adapun sisanya menjabat sebagai Founder di DNA Pro.
Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.
"Yang sudah dikirim 3 berkas dengan 4 tersangka. Akan bergerak terus untuk percepat kita akan selesaikan," jelas dia.
Dalam kasus ini, kata Whisnu, skema bisnis dan robot trading DNA Pro yang dijalankan para tersangka diduga manipulatif. Lalu, robot trading itu dilakukan dengan skema ponzi atau piramida.
"Keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," jelasnya.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa DNA Pro diduga tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai. Dengan begitu, setiap transaksi yang dilakukan para member tak benar.
"Semua adalah tidak benar, itu lah yang meneybabkan curiga bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal," pungkas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.