Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Covid-19 Naik, Satgas Terbitkan Surat Edaran Protokol Kesehatan untuk Kegiatan Berskala Besar

Terjadi importasi kasus Covid-19 bervarian baru dan evaluasi tata laksana protokol kesehatan acara yang melibatkan banyak orang sebelumnya.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Covid-19 Naik, Satgas Terbitkan Surat Edaran Protokol Kesehatan untuk Kegiatan Berskala Besar
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3/2022). Satgas kembali menerbitkan Surat Edaran Protokol Kesehatan untuk Kegiatan Berskala Besar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -  Pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian terkait penanganan Covid-19.

Setelah tren kasus kembali meningkat, terjadi importasi kasus Covid-19 bervarian baru dan evaluasi tata laksana protokol kesehatan acara yang melibatkan banyak orang sebelumnya.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan hingga  Selasa, 21 Juni 2022, Satgas Penanganan Covid-19 merilis dan memberlakukan secara efektif Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar.

"Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19," kata Wiku dalam keterangan pers virtual, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Aturan Baru Pengendalian Covid-19, Peserta Kegiatan Skala Besar yang Dihadiri Menteri Wajib Tes PCR

SE terbaru ini mengatur acara yang dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama, baik dalam maupun luar ruang.

Pengaturan mencakup kegiatan lokal dengan partisipan lintas provinsi/kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun kegiatan internasional dengan partisipan antar negara (multilateral) seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik WNI maupun WNA.

Berita Rekomendasi

"Dimohon SE ini dipahami dengan baik oleh penyelenggara acara, baik yang sudah maupun akan mengajukan perizinan ke pihak terkait. Segera lakukan penyesuaian untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara," ujar dia.

Khususnya pemerintah daerah, dimohon segera menindaklanjuti SE ini dengan peraturan daerah masing-masing.

Dukung implementasi yang baik di lapangan dengan penyediaan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang COVID-19 yang baik.

 "Penyesuaian kebijakan ini akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan," ungkap Wiku.

Adapun beberapa aturan yang tertuang dalam SE Nomor 20 Tahun 2022 yakni :

• Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, dimana:

a. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua,

b. Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster)

c. Khusus anak usia dibawah 6 tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, dihimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

• Pemberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan, dimana:

a. Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.

b. Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan COVID-19, dan dihimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.

c. Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan COVID-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek COVID-19.

d. Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib di tes COVID-19 lanjutan di tempat.

• Mekanisme perizinan kegiatan, dimana:

a. Penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas COVID-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat. Sebagai upaya awal, calon penyelenggara acara perlu mendatangi 3 instansi tersebut didaerahnya masing-masing untuk perizinan lebih lanjut.

b. Terpenuhi kriteria protokol kesehatan meliputi:

i. Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.

ii. Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai. Pengawas ini akan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.

iii. Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung diantaranya:

• Tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.

• Tersedianya QR Code Peduli Lindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kemenkes.

• Memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen COVID-19 yang memadai.

• Memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing dan treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerjasama dengan rumah sakit rujukan terdekat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas