Polri Kawal Proses Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Dipulangkan Sampai ke Jepang
Polri memastikan pihaknya bakal mengawal proses deportasi buronan kepolisian Jepang Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima pihak Kepolisian Jepang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memastikan pihaknya bakal mengawal proses deportasi buronan kepolisian Jepang Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima pihak Kepolisian di negara Jepang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan interpol Indonesia telah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk melakukan deportasi terhadap Mitsuhiro Taniguchi hingga ke Jepang, Rabu (22/6/2022).
"NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Dijelaskan Dedi, pengawalan proses deportasi itu karena proses penangkapan ini adanya kerjasama Police to Police dengan pihak kepolisian Jepang.
"Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama Police to police," kata Dedi.
Baca juga: Mitsuhiro Taniguchi, Buronan Polisi Jepang Terduga Penipuan Bansos Covid-19 Dideportasi Hari Ini
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi Mitsuhiro Taniguchi (48), warga negara Jepang tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang pada Rabu (22/6/2022) pagi.
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menyampaikan bahwa Mitsuhiro dikenakan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Buronan Polisi Jepang Mitsuhiro Taniguchi Sudah Investasi 23 Juta Yen untuk Budidaya Udang di Padang
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" jelas Douglas dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Mitsuhiro diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal.
Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh Mitsuhiro adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Baca juga: Selama Jadi Buronan, Mitsuhiro Taniguchi Ternyata Tinggal di Rumah Warga Lampung Tengah
Douglas mengatakan, dengan dipulangkannya Mitsuhiro ke negaranya, dia langsung masuk ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.
"Yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan," katanya.
Mitsuhiro dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang pukul 06.35 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.