PP Syarikat Islam Surati Presiden Jokowi Minta Bebaskan Habib Rizieq Cs
PP SI menduga unsur Islamphobia di dalam penahanan mereka termasuk kepada Habib Rizieq Syihab (HRS), Munarman, dan lainnya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugus Tugas (Desk) Anti Islamophobia Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) mengirim surat resmi bertanggal 21 Dzulqa'idah 1443 H atau 21 Juni 2022 Masehi yang ditujukan kepada Presiden Republik Joko Widodo.
Surat itu berisi perihal pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti atau abolisi kepada aktivis Islam yang saat ini berada dalam tahanan yang dinilai sebagai narapidana politik (Napol) .
PP SI menduga ada unsur Islamphobia di dalam penahanan mereka termasuk kepada Habib Rizieq Syihab (HRS), Munarman, dan lainnya.
Demikian keterangan Dr. Ferry Juliantono, Ketua Gugus Tugas (Desk) Anti Islamophobia Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Kabar Terkini Habib Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim Polri Diungkap Kuasa Hukum
Dalam suratnya, Desk Anti Islamophobia menuliskan bahwa Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyetujui resolusi yang menctapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Anti Islamophobia Internasional.
"Resolusi tersebut menentang segala bentuk prasangka, diskriminasi, ketakutan, ujaran kebencian terhadap Islam dan kaum muslim," ujar Ferry.
Oleh karena itu, menurut dia, segala perilaku Islamophobia harus dihapuskan karena selain bertentangan dengan komitmen masyarakat Internasional juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban modern.
Dikatakan bahwa dalam konteks Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam maka perilaku lslamophobia bukan hanya dapat menggangu harmoni dan kerukunan antarumat beragama.
Tetapi juga dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal utama dalam mewujudkan pembangunan nasional scbagaimana yang diamanahkan Pancasila dan UUD 1945.
"Setelah kami mencermati dan mengkaji secara seksama, persoalan Islamophobia di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama sudah memaski tahap yang sangat mengkhawatirkan dan dapat mengganggu sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.
Menurut Ferry diantara kasus yang mengandung unsur Islamophobia yang sangat kental adalah seperti yang menimpa beberapa tokoh-tokoh Islam khususnya kasus terhadap Habib Rizieq Shihab, Munarman dan aktivis Islam lainnya.
Ferry mengatakan walaupun kasus terscbut telah melalui proses peradilan menurut hukum Indonesia, tetapi kesemua kasus yang menimpa tokoh-tokoh Islam tersebut sangat bernuansa Islamophobia.
"Sarat dengan diskriminasi dan berlatar subyektivitas kepada mereka sebagai tokoh Islam," ujarnya.
Berdasarkan hal itu, maka pihaknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, kata Ferry, yang juga Sekretaris Jenderal PP Syarikat Islam, terhadap kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab yang telah berkekuatan hukum tetap, bukanlah sebagai kasus yang dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan melainkan scbagai tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19.
"Padahal kasus-kasus pelanggaran kesehatan COVID-19 juga banyak dilakukan oleh pihak-pihak lain," ujar Ferry.
Namun, menurut dia, hanya terhadap Habib Rizieq Shihab yang dalam proses pcnegakan hukumnya dilakukan secara keras berdasarkan tekanan publik.
Kedua, lanjut Ferry, begitu juga terhadap kasus yang menimpa Munarman yang divonis bersalah karena melanggar ketentuan Pasal 13C Perppu Nomor I Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Ketentuan yang dijadikan dasar oleh hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme," ujar Ferry.
Ferry mengatakan Munarman dianggap telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan hasutan yang bisa berujung pada tindak pidana terorisme.
Fakta hukum yang ada, lanjut dia, bahwa Munarman dalam kegiatan yang dijadikan dasar oleh hakim dalam menjatuhkan vonis tidak terbukti ikut berbaiat maupun juga melakukan tindak terorisme lainnya.
"Terhadap aktivis Islam lainnya yang tersangkut masalah hukum terkait UU ITE. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Internasional terikat," tegas Ferry.
Ferry menegaskan dengan resolusi PBB tentang Anti Islamophobia yang oleh karenanya segala tindakan maupun ucapan yang berbentuk prasangka diskriminasi, ketakutan, ujaran kebencian terhadap Islam dan kaum muslim barus dihapuskan, khususnya kepada Habib Rizieq Shihab dan Munarman yang sekarang ini dengan penuh tanggung jawab menjalankan hukumannya sebagaimana vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Namun untuk menghapuskan sikap Anti Islamophobia di Indonesia dalam kasus konkret yang menimpa Habib Rizieq Shihab, Munarman dan aktivis Islam lainnya, menurut pandangan dan keyakinan kami Bapak Presiden dapat menggunakan hak ekslusif sebagai Kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti maupun abolisi kepada mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya hukum dan keadilan serta demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar utama dalam menjalankan pembangunan nasional," pungkas Ferry.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Syarikat Islam Minta Jokowi Berikan Grasi ke Habib Rizieq, Munarman dan Aktivis Islam Lainnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.