Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Direncanakan Cair Bulan Juli 2022

Pemerintah pastikan bakal mencairkan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) di tahun ini.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
zoom-in Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Direncanakan Cair Bulan Juli 2022
tribunstyle
ilustrasi PNS - Pemerintah pastikan bakal mencairkan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) di tahun ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.

Kepastian gaji ke-13 tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Simak Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

Baca juga: Seragam Baru PNS-PPPK Tahun 2022, Simak Arti Motif Batik Korpri, Lambang dan Maknanya

Sementara Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

Sri Mulyani mengatakan, bahwa gaji ke-13 bakal cair Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."

Berita Rekomendasi

"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Besaran Gaji ke-13

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas