Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPRD Solok Laporkan Dugaan Pemalsuan Tandatangan ke Bareskrim Polri

Ketua DPRD Kabupaten Solok melaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Solok dan sejumlah pejabat DPRD ke Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Ketua DPRD Solok Laporkan Dugaan Pemalsuan Tandatangan ke Bareskrim Polri
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ketua DPRD Solok Dodi Hendra melaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir dan sejumlah pejabat DPRD ke Bareskrim Polri. Hendra melaporkan dugaan adanya pemalsuan 28 spesimen tandatangannya terkait surat perintah tugas (spt) perjalanan dinas Anggota DPRD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir dan sejumlah pejabat DPRD ke Bareskrim Polri.

Hendra melaporkan dugaan adanya pemalsuan 28 spesimen tandatangannya terkait surat perintah tugas (spt) perjalanan dinas anggota DPRD.

“Hari ini kami melaporkan pemalsuan spesimen yang ada di DPRD Kabupaten Solok. Saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah tidak pernah memberikan delegasi kepada yang menandatangani surat perjalanan dinas anggota DPRD," kata Dodi ditemui di Barekrim Polri, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Ketua DPRD Solok Laporkan Bupati Solok ke KPK, Tuding ada Korupsi di Reklamasi Danau Singkarak

Adapu laporan ini diterima dengan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/0306/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dodi menuturkan, berdasarkan Undang-Undang dan Tata Tartib (Tatib) DPRD Kabupaten Solok, jika ketua berhalangan hadir suatu kegiatan, maka dapat memberikan delegasi ke wakil ketua untuk mengganti sementara atas nama ketua DPRD.

Ia mengatakan, wakil ketua DPRD tidak memiliki kop surat, tetapi jika ingin memakai kop surat harus seizin ketua DPRD.

Baca juga: BKSDA Pasang Perangkap Harimau Sumatra di Kota Solok

Berita Rekomendasi

Atas pemalsuan spesimen surat pejalanan dinas sejak April hingga Desember 2021 diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dan dugaan adanya kerugian lain berjumlah miliaran.

Kerugian itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini menyebabkan kerugian negara yang tertuang di LHP BPK Rp 1 miliar dan kerugian materi dan imaterinya banyak seperti menyalahgunakan wewenang,” papar Dodi.

“Jadi saya sudah laporkan dan LP saya diterima, bukti sudah saya berikan kepada bapak penyidik untuk selanjutnya biarlah bapak penyidik yang menentukannya,” sambungnya.

Dodi mengatakan juga akan melaporkan ada dugaan proyek bayar fee di pemerintah Kabupaten Solok dan penyalahgunaan wewenang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan

“Luar biasa Solok sekarang. Ini contoh saya jalan tak dikasih ajudan dan lain-lain sesuai hak saya sebagai ketua DPRD yang diatur undang undang,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas