KPK Bakal Buktikan Hakim PN Surabaya Lainnya Main Perkara
Munculnya nama Waka PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi dan sejumlah hakim terungkap dalam dakwaan Hakim Itong dan Mohammad Hamdan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Selain nama Waka PN Surabaya yang muncul dalam dakwaan, nama sejumlah hakim PN Surabaya saat itu juga turut muncul dalam dakwaan terdakwa Panitera Pengganti M. Hamdan.
Sejumlah nama hakim yang muncul dalam dakwaan itu antara lain, pada Agustus 2021, Panitera M. Hamdan menerima uang sebesar Rp20 dari Fajarisman, selaku hakim terkait dengan sengketa hak kekayaan intelektual (HAKI).
Selain Hakim Fajarisman, tersebut pula nama Hakim Dede Suryana.
Dari Hakim Dede Suryana, Hamdan sempat mendapatkan dua kali uang dari dua perkara yang berbeda.
Perkara pertama yakni pembukaan blokir sertifikat.
Dari perkara ini, Hamdan mendapatkan uang Rp5 juta.
Lalu dari perkara dengan terdakwa Wali kota Kediri dengan Hakim Dede Suryana, Hamdan mendapatkan uang sebesar Rp30 juta.
Baca juga: KPK Sebut Hakim Itong Isnaini Alirkan Uang ke Pihak Lain
Disinggung soal munculnya nama Waka PN Surabaya dan sejumlah nama hakim lain dalam dakwaan JPU dari KPK Wawan Yunarwanto menegaskan, jika nama-nama dalam dakwaan para terdakwa itu nantinya akan dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangannya di persidangan.
"Nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangannya dalam persidangan," katanya.
Sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya.
Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M. Hamdan, Panitera Pengganti dan Hendro Kasiono, seorang pengacara, dalam berkas terpisah.
Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M. Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.