KPK Bakal Buktikan Hakim PN Surabaya Lainnya Main Perkara
Munculnya nama Waka PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi dan sejumlah hakim terungkap dalam dakwaan Hakim Itong dan Mohammad Hamdan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan suap yang melibatkan Hakim Itong Isnaeni, Panitera Pengganti Mohammad Hamdan, dan pengacara RM Hendro Kasiono ternyata merembet pada nama-nama lain.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap itu memunculkan nama Wakil Kepala (Waka) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga hakim-hakim lainnya.
Dalam persidangan perkara suap yang beragendakan pemeriksaan saksi selanjutnya, KPK akan membuktikan keterlibatan mereka di hadapan majelis hakim.
"Jaksa KPK tentu akan buka semua alat bukti di hadapan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Ali meminta masyarakat turut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.
"Kita ikuti dulu proses persidangannya," kata dia.
Munculnya nama Waka PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi dan sejumlah hakim ini terungkap dalam dakwaan Hakim Itong dan Mohammad Hamdan.
Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU dari KPK ini, Hakim Itong melalui Panitera Pengganti M. Hamdan ternyata pernah memintakan sejumlah uang pada pengacara RM Hendro Kasiono untuk diberikan pada Waka PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi.
Tujuannya, agar Hakim Itong dapat ditunjuk untuk menangani perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dengan kuasa hukum RM Hendro Kasiono.
"Pada 28 November 2021, terdakwa (Hakim Itong) menyampaikan pada Mohammad Hamdan agar meminta uang pada RM Hendro Kasiono yang akan diberikan pada Dju Johnson Mira Mangngi selaku Waka PN Surabaya, dengan maksud supaya terdakwa (Hakim Itong) ditunjuk sebagai hakim dalam perkara pembubaran PT SGP. Hal ini pun disampaikan pada Hamdan yang kemudian disampaikan pada Hendro. Dan Hendro menyanggupinya," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan, Selasa (21/6/2022).
Keesokan hari atau tepatnya pada 29 November 2021, Hendro lalu mencairkan uang operasional dari kliennya sebesar Rp200 juta dari total Rp1,35 miliar.
Namun, pada hari yang sama, Hamdan meminta uang tambahan sebesar Rp60 juta untuk mengurus perkara pembubaran PT SGP.
Sehingga, total uang yang diminta menjadi Rp260 juta.
Baca juga: Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Didakwa Menerima Suap Rp 1,4 Miliar
Lalu, pada 30 November 2021 atau keesokan harinya, muncul penetapan dengan nomor 2170/Pdt.P/2021/PN.SBY atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Wakil Ketua Dju Johnson Mira Mangngi, menetapkan Hakim Itong sebagai hakim yang menangani atau mengadili perkara tersebut.
Selain nama Waka PN Surabaya yang muncul dalam dakwaan, nama sejumlah hakim PN Surabaya saat itu juga turut muncul dalam dakwaan terdakwa Panitera Pengganti M. Hamdan.
Sejumlah nama hakim yang muncul dalam dakwaan itu antara lain, pada Agustus 2021, Panitera M. Hamdan menerima uang sebesar Rp20 dari Fajarisman, selaku hakim terkait dengan sengketa hak kekayaan intelektual (HAKI).
Selain Hakim Fajarisman, tersebut pula nama Hakim Dede Suryana.
Dari Hakim Dede Suryana, Hamdan sempat mendapatkan dua kali uang dari dua perkara yang berbeda.
Perkara pertama yakni pembukaan blokir sertifikat.
Dari perkara ini, Hamdan mendapatkan uang Rp5 juta.
Lalu dari perkara dengan terdakwa Wali kota Kediri dengan Hakim Dede Suryana, Hamdan mendapatkan uang sebesar Rp30 juta.
Baca juga: KPK Sebut Hakim Itong Isnaini Alirkan Uang ke Pihak Lain
Disinggung soal munculnya nama Waka PN Surabaya dan sejumlah nama hakim lain dalam dakwaan JPU dari KPK Wawan Yunarwanto menegaskan, jika nama-nama dalam dakwaan para terdakwa itu nantinya akan dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangannya di persidangan.
"Nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangannya dalam persidangan," katanya.
Sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya.
Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M. Hamdan, Panitera Pengganti dan Hendro Kasiono, seorang pengacara, dalam berkas terpisah.
Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M. Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.