Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Beberkan Konstruksi Lengkap Perkara Dugaan Suap Adik Bupati Muna

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, LM Rusdianto Emba

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Beberkan Konstruksi Lengkap Perkara Dugaan Suap Adik Bupati Muna
Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Untuk perkara yang sama, sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka.

Antara lain, Andi Merya Nur, Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026; Mochamad Ardian Noervianto, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021, dan Laode M. Syukur Akbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Muna.

Dalam konstruksi perkara, diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Andi selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026 berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur.

"Agar prosesnya bisa segera dilakukan maka AMN (Andi Merya Nur) segera menghubungi LM RE (LM Rusdianto Emba) yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Atas dasar itu, Rusdianto Emba selanjutnya menjalin komunikasi dengan Sukarman Loke yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, dimana memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat.

Berita Rekomendasi

Sukarman kemudian menyampaikan lagi pada Laode M. Syukur Akbar, karena saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN.

Berikutnya, dilakukan pertemuan di salah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri Andi, Sukarman, dan Rusdianto Emba.

"Karena salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat MAN (Mochamad Ardian Noervianto)," kata Ghufron.

Berdasarkan informasi Sukarman, yang memiliki kedekatan dengan Ardian adalah Laode karena pernah menjadi teman seangkatan di STPDN.

Baca juga: KPK Umumkan Adik Bupati Muna Sebagai Tersangka tapi Belum Ditahan karena Mangkir

Untuk langkah selanjutnya, Andi mempercayakan Rusdianto Emba dan Sukarman untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp350 miliar.

Sukarman, Laode, dan Rusdianto Emba juga diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan Andi dengan Ardian di Jakarta.

Dari pertemuan tersebut, Ardian diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp2 miliar.

Ghufron melanjutkan, proses pemberian uang dari Andi pada Ardian dilakukan melalui perantaraan Rusdianto Emba, Sukarman, dan Laode, di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai.

"Atas pembantuannya tersebut, SL (Sukarman Loke) dan LMSA (Laode M. Syukur Akbar) diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE yaitu sejumlah sekitar Rp750 juta," ungkap Ghufron.

Atas perbuatannya, LM Rusdianto Emba sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga: KPK Panggil Kepala Dinas Pemkab Muna, Tersangka Suap PEN Kolaka Timur

Sementara Sukarman Loke sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas