Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Siap Hadapi Jika Mardani Maming Ajukan Gugatan Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SDPD) atas nama Mardani H. Maming sudah dikirimkan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Siap Hadapi Jika Mardani Maming Ajukan Gugatan Praperadilan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022, Mardani H. Maming, usai diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). KPK diketahui tengah menyelidik suatu perkara dugaan korupsi.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SDPD) atas nama Mardani H Maming sudah dikirimkan.

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Ali menyatakan KPK tak gentar andaikata Maming mengajukan gugatan praperadilan.

Dia memastikan KPK telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan.

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi. KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming sudah menerima surat penetapan tersangka dari KPK.

SPDP diterima Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini pada Rabu (22/6/2022).

"Sudah, terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan, saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut IUP yang Ditandatangani Mardani Maming Tidak Dipersoalkan dalam Putusan

Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan mengajukan praperadilan, Irawan bilang pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari kasus yang menjerat kliennya.

"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," katanya.


Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.

Maming bersama sang adik Rois Sunandar dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas