Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Desa Diminta Validasi Data Penerima Bantuan Set Top Box

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah desa memvalidasi data penerima program bantuan Set Top Box (STB) dari pemerintah pusat.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Desa Diminta Validasi Data Penerima Bantuan Set Top Box
Dok Kemendagri
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah desa memvalidasi data penerima program bantuan Set Top Box (STB) dari pemerintah pusat.

Pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) diminta segera melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa, terkait dukungan program bantuan STB kepada masyarakat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo mengatakan, hal tersebut sesuai dengan amanat Surat Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 978/3406/SJ tanggal 15 Juni 2022.

"Pemerintah desa agar segera melakukan validasi data sesuai dengan kriteria program bantuan STB," kata Yusharto saat memberikan sambutan pada acara 'Sosialisasi Program Bantuan Set Top Box di Tingkat Desa' secara virtual, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Wapres Maruf Amin Berharap Pengembangan Desa Wisata Dapat Menciptakan Lapangan Kerja Baru

Yusharto meminta agar pemerintah kabupaten/kota menyampaikan data yang telah dihimpun untuk disampaikan ke Mendagri dan Menteri Kominfo paling lambat 30 Juni 2022.

Pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa saat pelaksanaan distribusi STB diminta untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

BERITA REKOMENDASI

Yusharto berharap, melalui sosialisasi ini semakin jelas dan terbangun komitmen bersama dalam mendukung program penerima bantuan STB kepada masyarakat rumah tangga miskin.

Adapun kriteria penerima bantuan STB sebagai berikut:

(1) Rumah tangga miskin

(2) Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV terestrial

(3) Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital


(4) Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB

(5) Dalam satu rumah tangga miskin menerima satu bantuan STB.

"Diharapkan saat dilakukan Analog Switch Off (ASO) November mendatang masyarakat sudah dapat menerima manfaat siaran digital melalui pemberian STB dari pemerintah kepada masyarakat," ujar Yusharto. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas