Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka Buntut Promo Miras, Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Enam orang jadi tersangka terkait promosi miras gratis dari Holywings Indonesia, kemungkinan ada tersangka lain.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka Buntut Promo Miras, Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Lain
kolase tribunnews
Promo Holywings (kiri) enam orang jadi tersangka buntut promo minuman beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria (kanan). Kemungkinan ada tersangka lain terkait promosi miras gratis dari Holywings Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan enam tersangka terkait promosi minuman keras (miras) gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings Indonesia.

Adapun enam tersangka tersebut berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Seluruh tersangka diketahui bekerja di Holywings Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengungkapkan peran keenam tersangka.

Tersangka EJD menjabat sebagai direktur kreatif Holywings Indonesia.

"Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu divisi kampanye, divisi production house, div graphic designer, dan divisi media sosial," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Holywings di Kota Bogor Sudah Berganti Nama: Ini Penjelasan Satpol PP

Baca juga: Kapolres Metro Jakarta Selatan Minta Masyarakat Tidak Lagi Geruduk Holywings, Ini Alasannya

Tersangka NDP merupakan kepala tim promosi Holywings Indonesia yang bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Berita Rekomendasi

"Ketiga DAD, laki-laki, 27 tahun, sebagai desain grafis yang membuat foto virtual."

"Keempat saudari EA, perempuan, 22 tahun, selaku admin tim promo yang bertugas mengupload ke medsos," lanjut Budhi.

Lalu, tersangka AAB menjabat sebagai sosial media officer yang bertugas memposting postingan sosial media terkait Holywings.

"Keenam, saudari AAM sebagai admin tim promo yang betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event yang ada di HW," ungkap Budhi.

Baca juga: Soal Promo Miras Holywings, Pimpinan DPR: Semua Kelompok Islam Menolak

Baca juga: PA 212 Pertimbangkan Gelar Aksi Jika Pemda Tak Cabut Izin Holywings yang Catut Nama Muhammad

Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Namun, ia menerangkan, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut soal dugaan penistaan agama.

"Iya (kemungkinan ada tersangka lain), nanti kita kembangkan lagi," ujar Budhi, Sabtu (25/6/2022), dilansir Tribunnews.com.

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat jumpa pers penetapan tersangka kasus penistaan agama dan informasi bohong dalam promo miras Holywings, Jumat (24/6/2022).
Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat jumpa pers penetapan tersangka kasus penistaan agama dan informasi bohong dalam promo miras Holywings, Jumat (24/6/2022). (KompasTV)

Sementara itu, konten promosi miras diduga bernada penistaan agama yang diunggah Holywings Indonesia bertujuan untuk menarik pengunjung.

Sebab, kata Budhi, penjualan di sejumlah cabang Holywings masih di bawah target 60 persen.

"Motifnya mereka buat konten untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen," katanya, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kerap Langgar Aturan, Pemda Diminta Evaluasi Izin Usaha Holywings, KNPI: Cabut Saja Seluruh Cabang

Baca juga: Terjerat Pasal Penistaan Agama, Holywings Sebut Tidak Akan Menutupi dan Melindungi Oknum

Kini, penyidik masih mendalami keterangan enam orang tersangka untuk mengetahui motif lain, termasuk pemilihan nama Muhammad dan Maria sebagai sasaran promosi miras.

"Kami masih dalami motif lainnya kenapa menggunakan nama Muhammad dan Maria, sedangkan ada nama-nama lain."

"Saat ini kami sampaikan motif awal untuk menarik pengunjung," terang Budhi.

Dugaan Penistaan Agama

Diberitakan Kompas.com, promosi yang mencantumkan nama Muhammad dan Maria itu diduga telah menistakan agama.

Kepolisian lalu melakukan pengusutan terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Dari penyelidikan, kami berpendapat bahwa ada tindak pidana, sehingga kami mencoba mempersangkakan atas peristiwa tersebut," kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat.

Promo Holywings yang catut nama Muhammad dan Maria.
Promo Holywings yang catut nama Muhammad dan Maria. (via Twitter @txtfrombrand)

Ia mengungkapkan, pengusutan dugaan kasus tindak pidana penistaan agama berawal dari adanya poster promosi miras yang diunggah di media sosial Holywings, Rabu (22/6/2022).

Dalam poster tersebut, tertulis bahwa miras akan diberikan secara gratis kepada pengunjung Holywings bernama Muhammad dan Maria.

"Dari situlah kemudian kami lakukan laporan polisi model A. Karena saat itu belom ada yang lapor kepada kami, tapi kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ramai," beber Budhi.

Baca juga: Sekum HIPMI Jaya Kecam Holywings Lecehkan Nama Muhammad

Baca juga: Imbas Kasus Promo Miras Berbau SARA, DPRD DKI Minta Pemprov Evaluasi Izin Holywings

Sebagai informasi, promo tersebut pertamakali diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia.

Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa warganet hingga akhirnya viral.

Melalui akun Instagram resminya @holywingsindonesia, manajemen Holywings Group lalu menyatakan permintaan maaf.

Manajemen menyebut promosi itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi/Tria Sutrisna)

Berita lain terkait Kontroversi Holywings

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas