RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR Pada 30 Juni
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA)akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (30/6/2022) mendatang.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
![RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR Pada 30 Juni](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/peluncuran-tahapan-penyelenggaraan-pemilu-2024_20220614_222523.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan segera disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Dalam RUU ini termasuk didalamnya membahas mengenai cuti melahirkan selama 6 bulan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menyepakati RUU KIA dapat dibawa ke Paripurna terdekat.
Adapun Rapat Paripurna diketahui akan diagendakan pada hari Kamis (30/6/2022) mendatang.
Baca juga: Dukcapil: Nama Jalan di Jakarta Diubah Berdampak pada Data di KTP, KK, dan KIA
Baca juga: PBNU Sebut RUU KIA Dibutuhkan bagi Para Ibu dan Anak Indonesia
"Badan musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, dikutip dari laman DPR.RI (24/6/2022).
Lanjut Puan mengatakan langkah selanjutnya, pihak dewan perlu menunggu surat presiden (Supres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Kemudian akan bersama Pemerintah melakukan pembahasan tingkat I.
“Kita berharap proses dan mekanisme pembahasan RUU KIA berjalan dengan lancar."
"Sehingga Indonesia bisa segera memiliki pedoman maupun payung hukum yang lebih rigid dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak,” jelasnya.
Dinilai Penting Untuk Generasi Penerus Bangsa
Puan mengatakan, RUU KIA sangat penting untuk mengatur kesejahteraan keluarga, terutama kesejahteraan ibu yang melahirkan.
Menurut Puan, kesejahteraan keluarga menjadi jaminan dalam menciptakan manusia unggul penerus bangsa.
"Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memajukan SDM bangsanya lewat kesejahteraan keluarga tiap-tiap rakyatnya."
"Untuk mencapai tujuan tersebut, kesejahteraan ibu dan anak harus menjadi kunci," katanya.
Baca juga: KPAI soal RUU KIA: Puan Tunjukkan Komitmennya Perbaiki Kualitas Tumbuh Kembang Anak
Puan menegaskan, RUU KIA juga memiliki tujuan agar tumbuh kembang anak dapat berjalan dengan baik.
Dikatakannya, RUU KIA mendukung upaya Pemerintah menanggulangi masalah stunting yang masih menjadi problem besar di Indonesia.
"Dengan adanya aturan dari RUU KIA, panduan-panduan penanggulangan stunting dan persoalan tumbuh kembang anak bisa semakin jelas."
"RUU KIA sangat dibutuhkan dalam menyongsong generasi emas Indonesia," ucapnya.
Komnas Perempuan Dukung Puan Perjuangkan RUU KIA
Komnas Perempuan mendukung langkah Puan Maharani yang memperjuangkan RUU KIA agar segera disahkan.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai, RUU KIA sebagai upaya untuk mewujudkan generasi Emas Indonesia 2045.
"Tujuannya adalah menghadirkan generasi Emas Indonesia itu bisa betul-betul optimal," kata Andy, Sabtu (25/6/2022), dilansir Tribunnews.com.
Adapun soal cuti melahirkan, sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Durasi waktu cuti melahirkan hanya selama tiga bulan.
Baca juga: Pekan Depan, RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Namun, Puan mendorong cuti melahirkan berubah menjadi enam bulan dalam RUU KIA.
"Jika memang cuti enam bulan ini bisa dilakukan artinya konsentrasi untuk membantu pengasuhan anak pada enam bulan pertama kelahiran itu bisa lebih optimal," ucap Andy.
Andy menekankan, tumbuh kembang anak pada 1000 hari pertama kehidupan (HPK) menjadi sangat penting sebagai penentu generasi penerus bangsa.
Karenanya, dia mengapresiasi usulan cuti melahirkan enam bulan seperti yang disampaikan Puan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.