Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Tambahan Perjalanan Kereta ke Yogyakarta, Surakarta, Semarang, dan Surabaya 27-30 Juni 2022

Kai menambah jadwal perjalanan kereta api dengan tujuan Yogyakarta, Surakarta, Semarang dan Surabaya 27-30 Juni 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Jadwal Tambahan Perjalanan Kereta ke Yogyakarta, Surakarta, Semarang, dan Surabaya 27-30 Juni 2022
Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Jadwal Tambahan Perjalanan Kereta ke Yogyakarta, Surakarta, Semarang dan Surabaya 27-30 Juni 2022 

6. Pilih Kereta

7. Lalu isi data pemesan dan data penumpang

8. Kemudian klik "Pilih Kursi"

9. Klik "Bayar Sekarang"

10. Pilih metode pembayaran, dapat melalui LinkAja, OVO, GoPay, dan lain-lain.

11. Segera lakukan pembayaran seuai dengan metode yang dipilih

12. Setelah itu, ikuti instruksi selanjutnya hingga pemesanan tiket kereta api selesai.

Aplikasi KAI Access. Jadwal Tambahan Perjalanan Kereta ke Yogyakarta, Surakarta, Semarang dan Surabaya 27-30 Juni 2022
Aplikasi KAI Access. Jadwal Tambahan Perjalanan Kereta ke Yogyakarta, Surakarta, Semarang dan Surabaya 27-30 Juni 2022 (Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh atau Antar Kota

Berikut syarat terbaru naik Kereta Api jarak jauh atau Antar Kota yang dikutip dari laman resmi KAI:

Aturan ini merujuk dari Adendum SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 16 Tahun 2022 dan Adendum SE Kemenhub No.49 Tahun 2022.

1. Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Selain itu, masyarakat tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Kemudian masyarakat harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas