Polri dan Kejaksaan Didesak Percepat Melengkapi Berkas Persidangan Bos KSP Indosurya Henry Surya
Bareskrim Polri dan Kejagung diminta untuk mempercepat proses kelengkapan berkas persidangan bos KSP Indosurya, Henry Surya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) diminta untuk mempercepat proses kelengkapan berkas persidangan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga merupakan tersangka investasi bodong, Henry Surya.
Pakar Hukum Pidana Agustinus Pohan mengatakan, hal itu perlu dilakukan mengingat saat ini masa tahanan Henry Surya untuk proses penyidikan di Bareskrim sudah habis.
Sehingga selanjutnya, proses hukum sudah berada dalam tahap persidangan dan penuntutan di ranah jaksa penuntut umum (JPU).
"Upaya untuk melimpahkan ke tingkat penuntutan harus dipercepat agar JPU kembali bisa melakukan penahanan, tentunya bila penahanan dipandang perlu oleh JPU," ucap Agustinus saat dimintai tanggapannya, Minggu (26/6/2022).
Baca juga: Keputusan Bareskrim Polri Bebaskan Bos KSP Indosurya Henry Surya Dinilai Sudah Sesuai Dasar Hukum
Agustinus juga mempertanyakan perihal lamanya waktu yang dibutuhkan penyidik dalam hal ini Bareskrim Polri dalam melengkapi berkas.
Agustinus menduga ada problem yang dialami oleh kedua institusi penegakan hukum tersebut dalam menangani perkara tersebut.
"Persoalannya adalah, mengapa penyidik gagal melimpahkan perkara ke tingkat penuntutan. Ada apa? Apakah masalah ada pada penyidik atau JPU?" ucap Augustinus.
Hal senada juga disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar yang menyatakan kalau penyerahan berkas penyidikan dari Bareskrim Polri harus segera dilayangkan ke Kejagung.
Hal itu penting agar nantinya kejaksaan bisa kembali melakukan pemeriksaan dan bisa diserahkan kembali dengan cepat jika masih ada kekurangan.
"Polisi harus menyerahkan berkas penyidikan kepada jaksa, jika belum lengkap akan dikembalikan kepada polisi sekalipun masa tahanannya sudah habis," ucap Fickar.
Setelahnya, jika berkas dinyatakan rampung maka nantinya jaksa memiliki kewenangan untuk kembali menahan Henry Surya untuk kepentingan proses persidangan hingga penuntutan.
Setidaknya kata dia, ditahan dalam kurun waktu 30 hari atau dapat diperpanjang kembali 20 hari.
Baca juga: Kompolnas Sebut Bareskrim Polri Sudah Sesuai Aturan Tangani Kasus KSP Indosurya
"Jika sudah diterima, Jaksa punya kewenangan menahan dalam rangka penuntutan 30 hari dan diperpanjang 20 hari," ucap Fickar.