Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri dan Kejaksaan Didesak Percepat Melengkapi Berkas Persidangan Bos KSP Indosurya Henry Surya

Bareskrim Polri dan Kejagung diminta untuk mempercepat proses kelengkapan berkas persidangan bos KSP Indosurya, Henry Surya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polri dan Kejaksaan Didesak Percepat Melengkapi Berkas Persidangan Bos KSP Indosurya Henry Surya
Tribunnews/Fandi Permana
Bareskrim Polri dan Kejagung diminta untuk mempercepat proses kelengkapan berkas persidangan bos KSP Indosurya, Henry Surya. Foto aliansi korban KSP Indosurya menuntut penyelesaian kasus TPPU dan wanprestasi yang dilakukan petinggi Indosurya dengan membentangkan spanduk tuntutan di Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) diminta untuk mempercepat proses kelengkapan berkas persidangan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga merupakan tersangka investasi bodong, Henry Surya.

Pakar Hukum Pidana Agustinus Pohan mengatakan, hal itu perlu dilakukan mengingat saat ini masa tahanan Henry Surya untuk proses penyidikan di Bareskrim sudah habis.

Sehingga selanjutnya, proses hukum sudah berada dalam tahap persidangan dan penuntutan di ranah jaksa penuntut umum (JPU).

"Upaya untuk melimpahkan ke tingkat penuntutan harus dipercepat agar JPU kembali bisa melakukan penahanan, tentunya bila penahanan dipandang perlu oleh JPU," ucap Agustinus saat dimintai tanggapannya, Minggu (26/6/2022).

Baca juga: Keputusan Bareskrim Polri Bebaskan Bos KSP Indosurya Henry Surya Dinilai Sudah Sesuai Dasar Hukum

Agustinus juga mempertanyakan perihal lamanya waktu yang dibutuhkan penyidik dalam hal ini Bareskrim Polri dalam melengkapi berkas.

Agustinus menduga ada problem yang dialami oleh kedua institusi penegakan hukum tersebut dalam menangani perkara tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Persoalannya adalah, mengapa penyidik gagal melimpahkan perkara ke tingkat penuntutan. Ada apa? Apakah masalah ada pada penyidik atau JPU?" ucap Augustinus.

?Belasan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (4/6/2020) sore  untuk membuat laporan polisi.
?Belasan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (4/6/2020) sore untuk membuat laporan polisi. (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Hal senada juga disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar yang menyatakan kalau penyerahan berkas penyidikan dari Bareskrim Polri harus segera dilayangkan ke Kejagung.

Hal itu penting agar nantinya kejaksaan bisa kembali melakukan pemeriksaan dan bisa diserahkan kembali dengan cepat jika masih ada kekurangan.

"Polisi harus menyerahkan berkas penyidikan kepada jaksa, jika belum lengkap akan dikembalikan kepada polisi sekalipun masa tahanannya sudah habis," ucap Fickar.

Setelahnya, jika berkas dinyatakan rampung maka nantinya jaksa memiliki kewenangan untuk kembali menahan Henry Surya untuk kepentingan proses persidangan hingga penuntutan.


Setidaknya kata dia, ditahan dalam kurun waktu 30 hari atau dapat diperpanjang kembali 20 hari.

Baca juga: Kompolnas Sebut Bareskrim Polri Sudah Sesuai Aturan Tangani Kasus KSP Indosurya

"Jika sudah diterima, Jaksa punya kewenangan menahan dalam rangka penuntutan 30 hari dan diperpanjang 20 hari," ucap Fickar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas