Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Bicara Bersih-bersih BUMN Seusai Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda

Jaksa Agung bicara bersih-bersih di perusahaan BUMN setelah mengumumkan tersangka baru kasus korupsi di Garuda Indonesia.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Agung Bicara Bersih-bersih BUMN Seusai Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto dok./Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan usai pertemuan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Jaksa Agung mengatakan pihaknya akan bersih-bersih di Kementerian BUMN. 

Kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah Emirsyah Satar selaku eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi bernama Soetikno Soedarjo.

"Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," tambah dia.

Ia menuturkan kedua tersangka tidak dilakukan upaya penahanan.

Sebab keduanya kini sedang menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," pungkas Burhanuddin.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 pada Kamis (24/2/2022).

Adapun ketiga tersangka itu adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 dan AB selaku Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas