Kejaksaan Agung Tetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Tersangka Kasus Garuda, Ini Respons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia.
"KPK menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penyidikan dugaan TPK pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Sebelumnya, KPK juga telah menangani perkara pada PT Garuda Indonesia terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus, ATR, Bombardier dan Roll Royce serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Yakni, di antaranya dengan tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.
"Saat ini perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan," kata Ali.
Sedangkan, dijelaskan Ali, penyidikan oleh Kejaksaan RI dalam sangkaan yang berbeda pada perkara di PT Garuda Indonesia ini merupakan wujud penguatan bersama penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dimana, lanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum.
"Sehingga penegakan hukum ini betul-betul dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya, dan pemulihan bagi kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkannya," kata Ali.
Baca juga: Jadi Tersangka Bareng Emirsyah Satar, Apa Peran Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda?
"Dalam proses penyidikan ini pun, KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar-APH," imbuhnya.
Kejagung sendiri memastikan objek perkara yang diusut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia berbeda dengan yang sudah diselidiki KPK.
"Apakah ini ne bis in idem atau tidak. Itu ada objek yang berbeda, ada konstruksi perbuatan yang berbeda," ucap Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Ia menyebutkan penyidikan yang dilakukan Kejagung lebih menyeluruh dan mengalami perluasan dari apa yang sudah dikerjakan KPK.
Menurutnya, dalam kasus ini penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sedangkan, KPK hanya mengusut pemberian dan penerimaan suap oleh jajaran direksi PT Garuda Indonesia.
"Kerugian negara tadi yang disampaikan Kepala BPKP itu menyeluruh. Objek yang disidik oleh rekan jaksa di sini. Itu salah satu pertimbangan kami maju," kata Febrie.
Selain itu, kata Febrie, penyidik juga bakal mendalami dugaan TPPU untuk mengusut perkara ini.
Namun, Febrie menyebutkan hingga saat ini penyidik kejaksaan masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.
Proses pengembangan, kata dia, masih dilakukan.
"TPPU ini dalam proses berjalan ya. Nanti kami lihat ini baru ada kerugian negara. Siapa yang akan mempertanggungjawabkan kerugian negara. Kemudian nanti baru kami masuk ekspose untuk TPPU," kata Febrie.
Sebagai informasi, Emirsyah Satar juga tersandung kasus korupsi yang diusut oleh KPK.
Ia diduga menerima total uang sebesar Rp200 miliar dan beberapa barang lain di Singapura dan Indonesia untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014.
Baca juga: Tersangka Lagi, Emirsyah Satar Diduga Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda
Satar sudah menjadi terpidana dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak awal tahun lalu.
Ia dihukum pidana penjara 8 tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.