KPK Usut Awal Mula Pembahasan Pengadaan LNG di Pertamina
KPK juga telah memeriksa empat saksi pada Kamis (23/6/2022) untuk mengusut pembahasan awal pengadaan LNG di Pertamina.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengulik awal pembahasan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2016.
Materi itu didalami penyidik KPK saat memeriksa karyawan Pertamina Heri Hariyanto dan dua karyawan BUMN yakni Agus Sugiarso dan Dian Mardiana serta Anita, karyawan Eni Muara Bakau pada Jumat (24/6/2022).
"Para saksi hadir dan tim penyidik masih melakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain terkait dengan awal pembahasan latar belakang dilakukannya pengadaan LNG di PT PTMN tahun 2011-2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Baca juga: KPK Amankan Dokumen Terkait Korupsi LNG di Pertamina
Terdapat empat saksi yang harusnya juga diperiksa KPK, tapi mereka urung hadir.
Antara lain karyawan Eni Muara Bakau Derry Sylvan, pensiunan BUMN Mohamad Taufik Afianto dan Nursatyo Argo, serta Nanung Karnasi Wibowo, Senior Analyst Fraud Prevention & Digital Forensic PT Pertamina.
"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," kata Ali.
KPK juga telah memeriksa empat saksi pada Kamis (23/6/2022) untuk mengusut pembahasan awal pengadaan LNG di Pertamina.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait dengan pendalaman soal pembahasan awal dilakukannya pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina),” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
KPK menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu dilakukan setelah serangkaian pengumpulan bahan keterangan di tahap penyelidikan rampung, kemudian ditemukannya unsur peristiwa pidana korupsi di perusahaan BUMN tersebut.
"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas di PT PTMN tahun 2011-2021," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK telah menetapkan tersangka.
Namun, dikatakan Ali, pengumuman tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
"Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan," katanya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun itu sebelumnya juga diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada 2019, KPK sudah membidik kasus tersebut.
Kejagung saat itu juga mengusut kasus dugaan yang sama.
Di Kejagung, penyelidikan kasus itu sudah selesai dan bakal dinaikan ke tahap penyidikan.
Dari koordinasi yang dilakukan KPK dan Kejagung, akhirnya disepakati kasus itu ditangani oleh KPK.