Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Dikaji, DPR Belum Agendakan Bahas RKUHP di Rapat Paripurna

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan belum mengagendakan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di tingkat paripurna

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masih Dikaji, DPR Belum Agendakan Bahas RKUHP di Rapat Paripurna
Ist
Sufmi Dasco Ahmad.Masih Dikaji, DPR Belum Agendakan Bahas RKUHP di Rapat Paripurna 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya belum mengagendakan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di tingkat rapat Paripurna.

“Kalau jadwalnya besok memang belum ada sih,” kata Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

Meskipun, Dasco mengakui pihaknya telah menerima surat dari Komisi II DPR RI terkait pembahasan RKUHP tersebut.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji dan belum memutuskan langkah apakah nantinya akan langsung diteruskan ke pemerintah atau tidak.

“Komisi III sudah mengirim surat kepada pimpinan DPR, dan pimpinan DPR sedang mengkaji, apakah kemudian itu akan langsung diteruskan kepada pemerintah yang kemarin ditugaskan melakukan sosialisasi terkait RKUHP atau kemudian mau dirapatkan dulu antar pimpinan,” kata Dasco.

Baca juga: Komnas Perempuan Harap Revisi KUHP Akan Memuat Aturan Tegas yang Larang Penyiksaan

Untuk diketahui, pemerintah belum menyerahkan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

BERITA REKOMENDASI

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej menjelaskan alasan pemerintah sampai saat ini belum menyerahkan draft RKUHP karena terdapat banyak kesalahan penulisan.

“Masih banyak typo. Kita baca. Jadi misalnya gini, kan ada pasal yang dihapus. Bayangkan kalau pasal dihapus harus dia berubah semua,” kata Eddy OS Hiariej kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).

Eddy mencontohkan, misalnya ada ketentuan pasal yang merujuk pada pasal lainnya. Kemudian setelah pasal rujukan tersebut hilang, sehingga dapat mempengaruhi makna dari pasal-pasal terkait.

Ia menilai kesalahan pengetikan juga fatal. Selain itu, sambung dia, draf tersebut juga masih dalam tahap penyempurnaan oleh pemerintah.

“Belum lagi harus mensikronkan antara batang tubuh dan penjelasan,” ucapnya.


Selain itu, Eddy menegaskan bahwa draf RKUHP hingga kini belum bisa diakses oleh publik lantaran draf itu harus terlebih dahulu diterima secara resmi oleh DPR dari pemerintah. 

"Kita akan kasih ke DPR baru dibuka. DPR terima secara resmi, baru kita buka begitu memang prosedurnya," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengaku ragu RUU KUHP bisa disahkan menjadi undang-undang sebelum DPR reses yang dimulai pada 7 Juli 2022. 

Diketahui, dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 25 Mei lalu, pemerintah dan DPR sepakat RUU KUHP dapat disahkan di bulan Juli, sebelum memasuki masa reses.

"Kalau melihat kurang dari dua minggu masa reses, rasanya belum disahkan pada bulan Juli," ucap Eddy dalam diskusi mengenai RUU KUHP di Jakarta yang disiarkan kanal Youtube Pusdatin KumHam, Kamis (23/6/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas