Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri ATR/BPN akan Koordinasi dengan Satgas BLBI soal Penyitaan 300 Sertipikat Tanah di Jasinga

Kementerian ATR/BPN sejauh ini telah melakukan penataan aset, salah satunya melalui proses redistribusi tanah.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri ATR/BPN akan Koordinasi dengan Satgas BLBI soal Penyitaan 300 Sertipikat Tanah di Jasinga
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Satgas BLBI melakukan penyitaan terhadap aset seluas 89,01 Ha termasuk satu lapangan golf dan dua hotel di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (22/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto memberikan penjelasan terkait kabar 300 sertipikat tanah redistribusi yang disita Satgas BLBI di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hadi mengatakan reforma agraria merupakan upaya pemerintah dalam menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset. 

Kementerian ATR/BPN, kata dia, sejauh ini telah melakukan penataan aset, salah satunya melalui proses redistribusi tanah.

Baca juga: Mahfud MD Persilakan Lapangan Golf dan 2 Hotel di Bogor yang Disita Satgas BLBI Tetap Beroperasi

Redistribusi tanah, kata dia, dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yaitu tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi. 

Salah satu objek dari redistribusi tanah, lanjut dia, yakni tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu satu tahun setelah haknya berakhir.

Terkait objek redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, kata dia, telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah sejumlah 300 bidang dan telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Namun demikian, lanjut dia, dengan adanya permasalahan yang berkembang, akan dilakukan pendalaman untuk mencari penyebabnya. 

"Hal ini, akan dilakukan melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), termasuk dengan pihak Kepolisian," kata Hadi dalam siaran pers Humas Kementerian ATR/BPN pada Senin (27/6/2022). 

Ia menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan yang pada prinsipnya sesuai niat baik di awal yang melandasi program Reforma Agraria.

Solusi atas masalah 300 sertipikat itu, kata dia, kini tengah disusun.

"Sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen dari pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo," kata Hadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas