Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Emirsyah Satar, Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda yang Ditangani Kejagung

Emirsyah Satar ditetapkan Kejaksaan Agung menjadi tersangka korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Berikut profilnya.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Profil Emirsyah Satar, Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda yang Ditangani Kejagung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan Kejaksaan Agung menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda tahun 2011-2021. Berikut Profil Emirsyah Satar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar (ES), ditetapkan Kejaksaan Agung menjadi tersangka korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, Senin (27/6/2022).

Ia menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut bersama Direktur PT Mugi Rekso Abadi bernama Soetikno Soedarjo (SS).

Ini menjadi kasus kedua yang menjerat Emirsyah Satar.

Emirsyah Satar saat ini diketahui sedang menjalani masa hukuman terkait kasus korupsi pengadaan mesin pesawat.

Ia dihukum pidana penjara 8 tahun dan sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak awal 2021.

Kasus baru Emirsyah Satar

Emirsyah Satar terjerat kasus proyek pengadaan pesawat PT Garuda Indonesiatahun 2011-2021.

Berita Rekomendasi

Kasus yang menjerat Emirsyah Satar bermula saat ia membocorkan terkait proyek pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia kepada Soetikno Soedarjo.

"Tersangka ES membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia," kata Ketut kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Dijelaskan Ketut, Emirsyah Satar bersama dengan dewan direksi berinisial HS dan Capt AW diduga memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Tersangka Kasus Garuda, Ini Respons KPK

Khusus, kata dia, dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/ dipilih.

"Bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan Tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui Tersangka SS," jelas Ketut.

Lebih lanjut, Ketut menambahkan tersangka diduga telah menerima gratifikasi dari Soetikno Soedarjo.

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait nominal gratifikasi yang diterima oleh Emirsyah Satar.

Baca juga: Jadi Tersangka Bareng Emirsyah Satar, Apa Peran Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda?

"Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600," katanya.

Atas perbuatannya Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu siapakah Emirsyah Satar? Berikut profil lengkap Emirsyah Satar:

Profil Emirsyah Satar

Dilansir dari tribunewswiki.com, Emirsyah Satar lahir di Jakarta pada 28 Juni 1959 dan mewarisi darah Minang dari kedua orangtuanya.

Ayahnya merupakan seorang diplomat yang berasal dari Sulit Air, Solok.

Ketika masih menjadi mahasiswa di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Emirsyah Satar juga menyambi kerja.

Baca juga: Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Garuda, Jaksa Agung Ungkap Perannya

Emirsyah Satar lulus kuliah pada 1985 dan langsung bekerja sebagai Assistant of Vice President of Corporate Banking Group Citibank.

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan pesawat Garuda oleh Kejaksaan Agung.

Pada 1998, Emirsyah Satar menduduki posisi EVP Finance (CFO) Garuda Indonesia hingga tahun 2003.

Emirsayah Satar kemudian kembali ke dunia perbankan dan menjabat sebagai Wakil Direktur PT Danamon Indonesia.

Baca juga: Kuasa Hukum Emirsyah Satar Tuding Audit BPKP soal Pengadaan Pesawat Garuda Tidak Jelas

Emirsyah Satar kemudian menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia pada usia ke-46 dan menjadikan dirinya sebagai Direktur Utama termuda seluruh Asia Pasifik.

Pada 12 Desember 2014, Emirsyah Satar resmi mengundurkan diri dari PT Garuda Indonesia.

Pada 2015, Emirsyah Satar terpilih menjadi Komisaris Independen PT Danamon Indonesia.

Emirsyah Satar kemudian direkrut menjadi Chief Executive Officer bersama Hadi Wenas dan Rudy Ramawy di perusahaan e-commerce MatahariMall.com.

Terjerat kasus di KPK

Sebagai informasi, Emirsyah Satar juga tersandung kasus korupsi yang diusut KPK.

Ia diduga menerima total uang sebesar Rp 200 miliar dan beberapa barang lain di Singapura dan Indonesia untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014.

Emirsyah Satar sudah menjadi terpidana dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak awal tahun lalu.

Ia dihukum pidana penjara 8 tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. (tribunnewswiki.com/ tribunnews.com/ Igman/ Ilham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas