Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Protes Majikan Adelina Bebas, Koalisi Masyarakat Demo di Depan Kedubes Malaysia

Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Adelina menggelar aksi protes di depan kantor Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Protes Majikan Adelina Bebas, Koalisi Masyarakat Demo di Depan Kedubes Malaysia
Tribunnews.com/Gita Irawan
Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Adelina menggelar aksi protes di depan kantor Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Adelina menggelar aksi protes di depan kantor Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022).

Mereka memprotes terkait putusan Mahkamah Persekutuan (MA) Malaysia yang menguatkan putusan pengadilan banding yang membebaskan majikan Adelina Lisao bernama Ambika dari tuntutan hukum.

Adelina sendiri adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan oleh majikannya bernama Ambika.

Baca juga: Majikan Dibebaskan, Pemerintah Tuntut Keadilan Bagi Adelina Lisao Lewat Jalur Perdata

Koalisi yang terdiri dari LSM dan jaringan pemerhati isu pekerja migran dan perdagangan orang tersebut menggelar sejumlah poster protes dan foto-foto Adelina di trotoar depan Kantor Kedutaan Besar Malaysia.

Dalam poster-poster yang digelar di trotoar tersebut antara lain bertuliskan "Justice For Adelina", "Tegakkan Keadilan Untuk Adelina", "Adili Majikan Penyiksa PRT Migran!", dan "Di mana Keadilan Untuk Adelina?".

Selain berorasi, mereka juga menyanyikan lagu Gugur Bunga Ciptaan Ismail Marzuki.

Berita Rekomendasi

"Sebagai bentuk penghormatan kepada Saudara kita, Adelina, marilah sama-sama untuk menundukkan kepala dan menyanyikan lagu Gugur Bunga," kata orator.

Aksi tersebut berlangsung sekira pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB.

Tidak tampak gangguan alu lintas yang berarti di sekitar Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan depan Kantor Kedutaan Besar Malaysia.

Arus lalu lintas di jalan tersebut terpantau lancar hingga pukul 11.47 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao melalui jalur hukum perdata.

Hal ini ditegaskan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha pada konferensi pers terkait pembebasan majikan Adelina, Sabtu (25/6/2022).

Adelina merupakan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan oleh majikannya bernama Ambika.

Mahkamah Persekutuan (MA) Malaysia telah menguatkan putusan pengadilan banding yang membebaskan majikan Adelina yang bernama Ambika dari tuntutan hukum.

Judha mengatakan, putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.

“Dengan keluarnya putusan ini, proses persidangan bagi Adelina Sau melalui jalur hukum pidana telah berakhir. Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata,” ujar Judha.

Sesuai hukum di Malaysia, pihak yang melakukan penuntutan adalah Jaksa Penuntut Umum.

Judha mengatakan, KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah menunjuk pengacara/ retainer lawyer untuk memantau proses persidangan.

Hasil pengamatan terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak serius dalam menangani kasus ini.

Menurut Judha, berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya.

Di Indonesia, berkat kerjasama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap.

“Disamping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan Mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas