RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan DPR, Anis Hidayah Menduga Karena Tidak Ada Money Interest
belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh pemerintah disebabkan karena tidak ada money interest.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Pendiri LSM perlindungan pekerja migran Indonesia, Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh pemerintah disebabkan karena tidak ada money interest.
Hal tersebut disinggung oleh Anis saat menjadi bagian dalam aksi demo dari Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Adelina di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia untuk Indonesia di Kuningan, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Diketahui aksi ini buntut dari Mahkamah Persekutuan Malaysia yang pada Kamis (23/6/2022) lalu mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.
"Kasus Adelina ini harus jadi pelecut bagi pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan terkait RUU PPRT yang sudah 18 tahun di DPR tidak kunjung ada kemajuan kapan disahkan," ujar Anis.
Baca juga: Koalisi Sipil Desak DPR Segera Sahkan RUU PRRT, Tak Ingin Ada Kasus Lagi Seperti Adelina
"Kenapa lama? Mungkin tidak ada money interest-nya atau mungkin karena ini perjuangan kelas ya, perjuangan PRT itu kan perjuangan kelas," tambahnya.
Anis merasa RUU PPRT selalu tergulung oleh RUU lain, sehingga dengan adanya kasus Adelina, diharapkan Anis dapat menjadi momentum untuk DPR segera mengesahkan RUU PPRT.
"Karena dengan kita punya UU perlindungan PRT itu menjadi bagian dari upaya diplomasi kita untuk mendorong perlindungan PRT kita di luar negeri," jelasnya.
Diketahui Kamis (23/6/2022) lalu Mahkamah Persekutuan Malaysia setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.
Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.
Dalam putusannya, hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.