Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Jalani Sidang Vonis Kasus Akses Ilegal Dokumen Ahmad Sahroni

Adam Deni akan menjalani sidang vonis kasus dugaan pelanggaran UU ITE hari ini. Adam Deni sebelumnya dituntut 8 tahun penjara atas kasus ini.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Jalani Sidang Vonis Kasus Akses Ilegal Dokumen Ahmad Sahroni
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni akan menjalani sidang vonis kasus dugaan pelanggaran UU ITE hari ini, Selasa (28/6/2022). Adam Deni sebelumnya dituntut 8 tahun penjara atas kasus akses ilegal dokumen Ahmad Sahroni. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus akses ilegal, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan, Selasa (28/6/2022).

Sidang pembacaan vonis Adam Deni akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto masih berharap Majelis Hakim bisa memberikan vonis yang ringan terhadap kliennya.

Bahkan, Herwanto menginginkan vonis bebas untuk kliennya tersebut.

Baca juga: Apabila Mendapat Vonis Tinggi, Adam Deni Ancam Akan Bongkar Semuanya

"Tetap saya berharap putusan bebas," kata Herwanto saat dihubungi, Selasa (28/6/2022).

Diketahui, terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Berita Rekomendasi

Hal ini disebutkan Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Gambir, Jakarta Pusat dalam sidang tuntutan, Senin (30/5/2022).

JPU menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakut, Senin (30/5/2022).

Selain Adam Deni, JPU juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.

JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Bui, Adam Deni Sesumbar Bakal Kuliti Perilaku Buruk Salah Satu Jaksa di Kasusnya

Sakit Hati dengan Ahmad Sahroni

Kedua terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE karena melakukan ilegal akses Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari mengaku sakit hati dengan perbuatan politisi dari Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas