Divonis 4 Tahun Penjara, Sopan Jadi Pertimbangan Meringankan Adam Deni dan Ni Made
Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari dengan empat tahun penjara terkait perkara ilegal akses dokumen milik anggota Komisi III DPR RI, Ahmad
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus pelanggaran ITE, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari dengan empat tahun penjara terkait perkara ilegal akses dokumen milik anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa hukuman delapan tahun penjara.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rudi Kindarto menyebutkan sejumlah hal yang meringankan sehingga Adam Deni dan Ni Made hanya divonis empat tahun penjara.
"Hal yang meringankan para terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan sehingga memperlancar persidangan," kata Rudi dalam persidangan, Selasa (28/6/2022).
Hal yang meringankan kedua yakni terdakwa Ni Made telah merasa bersalah menyesali perbuatannya dan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Ketiga, para tedakwa belum pernah dihukum.
"Keempat, terdakwa 1 (Adam Deni) merupakan tulang punggnung keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari. Sedangkan terdakwa dua (Ni Made) mempunyai tanggungan keluarga," jelasnya.
Selanjutnya, kelima adalah kedua terdakwa dan saksi korban yakni anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni sudah saling memaafkan.
"Sedangkan hal yang memberatkan adalah sifat dan hakekat perbuatan itu sendiri," ucapnya.
Diketahui, Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Baca juga: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Tak Terima hingga Putuskan Banding
Hal ini disebutkan Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Gambir, Jakarta Pusat dalam sidang tuntutan, Senin (30/5/2022).
JPU menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secata sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakut, Senin (30/5/2022).