FAKTA Adam Deni Divonis 4 Tahun, Ibunda Menangis hingga Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Berikut ini fakta Adam Deni divonis 4 tahun dalam kasus ilegal akses terhadap dokumen Ahmad Sahroni.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Simak fakta-fakta Adam Deni Gearaka divonis empat tahun penjara atas kasus ilegal akses dokumen milik anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.
Vonis empat tahun penjara ini dijatuhkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari terbukti bersalah melakukan ilegal akses dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing pidana penjara 4 tahun penjara," kata Hakim Ketua dalam membaca amar putusan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022), dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Keluarkan Rp 30 Miliar untuk Membungkamnya
Berikut ini fakta-fakta Adam Deni divonis empat tahun penjara:
1. Ibu Adam Deni menangis
Ibunda Adam Deni menangis saat majelis hakim membacakan putusan vonis sang buah hati.
Dilansir Tribunnews.com, ibu Adam Deni tak bisa menyembunyikan kesedihannya meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Ia menangis meski vonis itu belum berkekuatan hukum tetap.
Pasalnya, Adam Deni masih bisa melakukan upaya banding.
2. Lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis yang dijatuhkan pada Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.
Namun, majelis hakim meringankan vonis pada Adam Deni dan Ni Made atas beberapa pertimbangan.
Hakim Ketua PN Jakarta Utara, Rudi Kindarto, mengungkapkan sikap sopan dan jujur Adam Deni dan Ni Made menjadi pertimbangan vonis diringankan.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Curiga Ahmad Sahroni Suap Hakim