Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Aktif PMK 82.056 Ekor, Jatim Masuk Zona Merah, tak Perlu Mobilisasi Hewan Ternak Antardaerah

Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu daerah di Indonesia yang masuk wilayah zona merah kasus PMK dengan kasus aktif PMK sebanyak 82.056 ekor.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Aktif PMK 82.056 Ekor, Jatim Masuk Zona Merah, tak Perlu Mobilisasi Hewan Ternak Antardaerah
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu daerah di Indonesia yang masuk wilayah zona merah kasus Penyakit Mulut dan Kuku dengan kasus aktif PMK sebanyak 82.056 ekor. Pemerintah mengimbau tidak boleh ada mobilisasi hewan ternak antar desa, kecamatan, termasuk untuk kepentingan kurban sampai kondisi di Jatim membaik. Foto warga melihat hewan kurban yang dijual di Kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2022). 

Seluruh dosis vaksin di Jatim diprioritaskan bagi peternak dengan skala kecil atau yang dikelola secara pribadi.

"Sementara bagi peternakan skala besar dapat mendatangkan vaksinasi secara mandiri jika diperlukan," jelas dia.

Suharyanto menuturkan, Presiden Jokowi juga sudah memberikan arahan untuk menerapkan lockdown tingkat mikro apabila 50 persen hewan ternak di kecamatan di satu provinsi terinfeksi PMK atau masuk zona merah.

Artinya, tidak boleh ada mobilisasi hewan ternak antar desa, kecamatan, termasuk untuk kepentingan kurban sampai kondisi di Jatim membaik.

"Jawa Timur sudah termasuk dalam zona merah. Terkait hewan kurban, saya ulangi lagi apabila kebutuhan tidak terpenuhi di satu daerah, tidak perlu mobilisasi hewan ternak antar daerah. Hal ini untuk menguatkan pelaksanaan lockdown," jelas Suharyanto.

Suharyanto memastikan, Satgas PMK terus bekerja memastikan agar tidak ada mobilisasi hewan ternak.

Ia meminta penjagaan hewan ternak di perbatasan diperketat.

BERITA TERKAIT

"Perlu adanya pembatasan tingkat mikro agar infeksi segera terputus dan zona aman tidak ikut terinfeksi. Kuncinya di situ," kata Suharyanto.

Terkait merebaknya PMK menjelang Hari Raya Idul Adha, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Kementerian Agama (Kemenag) juga menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaran Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M.

Menag mengatakan, surat edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Iduladha. Kemudian ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Baca juga: Kepala BNPB: Presiden Perintahkan Lockdown Wilayah Zona Merah PMK

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," pesan Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

"Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," katanya.(tribun network/fik/fah/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas