Ketua Umum PBNU Gus Yahya: Holywings Tidak Sopan, Perlu Dikasih Tahu
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan pihak Holywings sudah melakukan perbuatan yang tidak sopan dan perlu dikasih tahu.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan pihak Holywings sudah melakukan perbuatan yang tidak sopan.
Hal tersebut diungkapkan Gus Yahya terkait unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria.
"Holywings itu soal enggak sopan saja," ucap Gus Yahya di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Terkait penggerudukan yang dilakukan Ormas GP Ansor DKI Jakarta terhadap Holywings, Gus Yahya mengatakan hal tersebut merupakan bentuk teguran.
Menurut Gus Yahya, sikap Holywings tersebut perlu dikasih tahu agar lebih sopan.
"Ya namanya orang enggak sopan perlu dikasih tahu lah. Jangan begitu lah. Sopan sedikit dong," ucap Gus Yahya.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Bima Arya dan Yana Mulyana Cek Izin Holywings: Ada Pelanggaran, Tindak Tegas!
Sebelumnya, viral di media sosial tentang unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria.
Melansir Tribun Jakarta, promo tersebut pertamakali diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia.
Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.
Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga akhirnya viral di media sosial.
Baca juga: Update Kasus Holywings: Polisi Cari Barang Bukti untuk Bidik Tersangka di Posisi yang Lebih Tinggi
Dalam postingan yang dibuat Holywings itu, dituliskan nama Muhammad dan Maria di depan botol minuman alkohol.
Seperti diketahui pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Pencabutan izin dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.