KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Jatim untuk Tulungagung
Jubir KPK Ali tidak membeberkan identitas para pihak yang dijadikan tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
"Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Namun, Ali tidak membeberkan identitas para pihak yang dijadikan tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan.
Ia mengatakan pengumuman tersangka dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam proses penyidikan ini tim penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi. Salah satunya dilakukan di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur.
Baca juga: Penyidik KPK Panggil Bupati Mamberamo Tengah Tapi Batal Hadir
"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini sedang berjalan," kata Ali.
"KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada tim penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud," imbuhnya.
Dilansir dari SURYA.CO.ID, Senin (27/6/2022) pagi, ada tiga orang yang kelihatan datang ke ruangan Satreskrim Polres Tulungagung.
Mereka adalah Suharto, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda); Hendry Setiawan, mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD); dan Indra Fauzi, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polres Tulungagung.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Apartemen Mardani Maming di Jakarta Pusat
Mereka menuju ruangan pemeriksaan yang ada di bagian belakang Mapolres Tulungagung, di lantai dua.
Informasi yang didapat SURYA.CO.ID, sudah ada empat tersangka dalam perkara ini. Tiga orang berasal dari kalangan DPRD Tulungagung, satu orang lagi dari Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut diketahui dari surat pemanggilan saksi yang dikeluarkan KPK.
"Dalam surat pemanggilan itu, ada keterangan, dipanggil sebagai saksi atas tersangka. Ada nama tersangka dituliskan," terang seorang sumber.
Sebelumnya, pengadilan telah memutus perkara suap ketok palu pengesahan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018, dengan terdakwa Ketua DPRD Supriyono.
Dari perkara ini timbul kerugian negara mencapai Rp4,85 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.