Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Jatim untuk Tulungagung

Jubir KPK Ali tidak membeberkan identitas para pihak yang dijadikan tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Jatim untuk Tulungagung
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

"Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Namun, Ali tidak membeberkan identitas para pihak yang dijadikan tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan.

Ia mengatakan pengumuman tersangka dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam proses penyidikan ini tim penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi. Salah satunya dilakukan di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur.

Baca juga: Penyidik KPK Panggil Bupati Mamberamo Tengah Tapi Batal Hadir

"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini sedang berjalan," kata Ali.

Berita Rekomendasi

"KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada tim penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud," imbuhnya.

Dilansir dari SURYA.CO.ID, Senin (27/6/2022) pagi, ada tiga orang yang kelihatan datang ke ruangan Satreskrim Polres Tulungagung.

Mereka adalah Suharto, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda); Hendry Setiawan, mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD); dan Indra Fauzi, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polres Tulungagung.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Apartemen Mardani Maming di Jakarta Pusat

Mereka menuju ruangan pemeriksaan yang ada di bagian belakang Mapolres Tulungagung, di lantai dua.

Informasi yang didapat SURYA.CO.ID, sudah ada empat tersangka dalam perkara ini. Tiga orang berasal dari kalangan DPRD Tulungagung, satu orang lagi dari Provinsi Jawa Timur.

Hal tersebut diketahui dari surat pemanggilan saksi yang dikeluarkan KPK.

"Dalam surat pemanggilan itu, ada keterangan, dipanggil sebagai saksi atas tersangka. Ada nama tersangka dituliskan," terang seorang sumber.

Sebelumnya, pengadilan telah memutus perkara suap ketok palu pengesahan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018, dengan terdakwa Ketua DPRD Supriyono.

Dari perkara ini timbul kerugian negara mencapai Rp4,85 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas